2 WNI Pelaku Penipuan Putri Raja Arab Saudi Divonis 19 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir

Selasa, 24 Januari 2023 - 19:31 WIB
Sementara itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Gianyar mengaku masih pikir-pikir, lantaran dalam pembacaan putusan itu terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan.

Baca: Mengapa Putri-putri Cantik Kerajaan Arab Saudi Ini Tak Berhijab?

"Pihak JPU memiliki waktu hingga kamis depan untuk melakukan banding. Bila dalam seminggu tidak ada upaya banding, maka keputusan majelis hakim dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap," jelas I Gde lagi.

Sedangkan kedua orang terdakwa ibu dan anak itu berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Gianyar, Bali.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!