2 WNI Pelaku Penipuan Putri Raja Arab Saudi Divonis 19 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir

Selasa, 24 Januari 2023 - 19:31 WIB
loading...
2 WNI Pelaku Penipuan...
Sidang penipuan WNI terhadap putri Raja Arab Saudi. Foto: Istimewa
A A A
GIANYAR - Dua WNI anak dan ibu pelaku penipuan putri Raja Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammad bin Abdullah Al Saud divonis 19 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan pencurian uang Rp512 miliar.

Pembacaan putusan itu, dilakukan secara daring atau online di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.

Tampak saat mendengar tuntutan itu, terdakwa ayah dan ibu Eka Agusta Herriyani dan Evie Marindo Christina tertunduk lesu saat mendengar vonis masing-masing 19 tahun penjara.

Baca juga: Putri Raja Arab yang Cantik, Percaya Diri dan Melawan Tabu

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gde Ancana mengatakan, keduanya divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp512 miliar.

"Sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 19 tahun penjara," katanya, Selasa (24/1/2023).

Sementara itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Gianyar mengaku masih pikir-pikir, lantaran dalam pembacaan putusan itu terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan.

Baca: Mengapa Putri-putri Cantik Kerajaan Arab Saudi Ini Tak Berhijab?

"Pihak JPU memiliki waktu hingga kamis depan untuk melakukan banding. Bila dalam seminggu tidak ada upaya banding, maka keputusan majelis hakim dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap," jelas I Gde lagi.

Sedangkan kedua orang terdakwa ibu dan anak itu berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Gianyar, Bali.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Bertambah, Kerugian Tembus Rp18 Miliar
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved