Pegawai Minimarket Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Kabupaten Bekasi

Selasa, 24 Januari 2023 - 16:17 WIB
Kepada polisi pelaku mengaku, lanjut Twedi, dia sudah melakukan pencurian di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi lebih dari 30 TKP. Bahkan pelaku ini dinyatakan residivis kasus yang sama.

"Modus pelaku selalu melakukan pencurian bersama dengan teman-temannya secara bergantian dan mengancam korban menggunakan senjata api senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Seperti satu senjata api rakitan, senjata tajam jenis pisau, kunci leter T, sebuah HP, dan satu kunci sepeda motor. Baca juga: Gagal Curi Motor Sport di Matraman, Motor Matik Akhirnya Digasak

Sementara pelaku dikenakan perkara pencurian dengan pemberatan atau Undang-Undang Darurat (UUD) Pasal 363 ayat 1, KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!