Oknum Kades Ditangkap Kedapatan Miliki Ekstasi

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:23 WIB
Disaksikan pemilik cafe, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu lembar tisu yang berisikan 1 narkotika jenis ekstasi yang dilempar pelaku.

Pelaku pun berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut. (Baca juga: 2 Sapi Calon Kurban Presiden Berbobot 1,1 Ton Seleksi Tes Kesehatan)

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Zon Prama membenarkan salah satu tersangka yang membawa narkoba jenis ineks adalah seorang kepala desa.

“Yang membawa 1 butir ineks adalah kades di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Untuk tersangka masih dimintai keterangan untuk mengetahui asal-usul narkoba yang dimilikinya. Kades tersebut kita ancam Pasal 112-114, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!