Polisi Tangkap Begal yang Tewaskan Tukang Ojek Pangkalan di Tangerang

Selasa, 24 Januari 2023 - 10:31 WIB
Menurut dia, korban sempat meminta pertolongan pada pagi buta itu, namun tak jauh melangkah korban jatuh tersungkur karena kehabisan darah. Saksi dari warga sekitar yang melintas lalu memberitahu warga lainnya untuk memberi pertolongan.

Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor korban jenis Honda Vario. Dari pengakuannya, kendaraan itu akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!