Investasi Bodong Wanita Cantik di Kendari Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 24 Januari 2023 - 01:05 WIB
Lanjut Eka, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap korban yang belum melaporkan ke polisi. Sementara korban yang telah membuat pengaduan sebanyak 16 orang. Baca juga: Jangan Asal Klik! Simak Imbauan Polri dan BRI Agar Terhindar dari Penipuan Online

Berdasarkan data sementara jumlah korban mencapai 65 orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", ujar Kapolresta Kendari.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!