Satroni Toko dan Gasak Uang, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi

Senin, 23 Januari 2023 - 11:39 WIB
Selain itu, kaca jendela di bangunan lantai dua pecah. Kemudian pihak toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur.

Baca: Asyik Pesta Miras di Jalan Diponegoro Salatiga, Sejumlah Pemuda Digaruk Polisi.



Atas dasar laporan tersebut, tim melakukan oleh TKP dan memeriksa rekaman kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat seseorang laki-laki menggunakan sepeda ontel dan kemudian menaiki tiang kabel dan mendorong kaca jendela toko hingga pecah dan masuk ke dalam toko.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!