Gugus Tugas Luwu Bahas Percepatan Penyusunan Perbub New Normal
Selasa, 14 Juli 2020 - 11:45 WIB
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Luwu melakukan rapat konsolidasi (Rakor) penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) New Normal. Foto: Sindonews/Chaeruddin
LUWU - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Luwu, melakukan rapat konsolidasi (Rakor) penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) New Normal.
Rapat konsolidasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah bersama 24 Bupati/Wali Kota Se Sulawesi Selatan di rumah jabatan gubernur, baru-baru ini.
Baca Juga: Guru, Imam Masjid hingga Guru Ngaji di Luwu Bakal Dirapid Test
Rapat konsolidasi dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, selaku Ketua Harian Tim Gugus Tugas. Hadir pula, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba, Dandramil Belopa, Kapten CBA Marthen Luther, Kepala Pelaksana BPBD Luwu, Rahman Mandaria dan Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim dan beberapa anggota tim gugus tugas lainnya.
"Rapat Konsolidasi ini sebagai tindak lanjut dari rapat terbatas bapak Bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas dengan bapak Gubernur Sulsel di Makassar, dimana salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah penyamaan presepsi dan menyatukan langkah memutus mata rantai penularan Covid-19 di Sulawesi Selatan pada umumnya dan terkhusus di Kabupaten Luwu," kata AKBP Fajar Dani Susanto
Penyamaan presepsi yang dimaksud adalah Gubernur memberikan instruksi kepada Bupati/Wali Kota Se Sulsel untuk membuat Peraturan Bupati tentang tatanan kehidupan normal baru dengan penerapan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
Rapat konsolidasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah bersama 24 Bupati/Wali Kota Se Sulawesi Selatan di rumah jabatan gubernur, baru-baru ini.
Baca Juga: Guru, Imam Masjid hingga Guru Ngaji di Luwu Bakal Dirapid Test
Rapat konsolidasi dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, selaku Ketua Harian Tim Gugus Tugas. Hadir pula, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba, Dandramil Belopa, Kapten CBA Marthen Luther, Kepala Pelaksana BPBD Luwu, Rahman Mandaria dan Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim dan beberapa anggota tim gugus tugas lainnya.
"Rapat Konsolidasi ini sebagai tindak lanjut dari rapat terbatas bapak Bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas dengan bapak Gubernur Sulsel di Makassar, dimana salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah penyamaan presepsi dan menyatukan langkah memutus mata rantai penularan Covid-19 di Sulawesi Selatan pada umumnya dan terkhusus di Kabupaten Luwu," kata AKBP Fajar Dani Susanto
Penyamaan presepsi yang dimaksud adalah Gubernur memberikan instruksi kepada Bupati/Wali Kota Se Sulsel untuk membuat Peraturan Bupati tentang tatanan kehidupan normal baru dengan penerapan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
Lihat Juga :