Kapolres Lampung Utara Larang Warga Gelar Hiburan Organ Tunggal di Malam Hari

Minggu, 22 Januari 2023 - 20:19 WIB
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail bersama jajarannya. Foto: Istimewa
LAMPUNG UTARA - Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail melarang masyarakat di daerah itu untuk menggelar hiburan organ tunggal di malam hari. Alasannya, kegiatan itu disinyalir dimanfaatkan menggelar pesta narkoba dan minuman keras.

Karena itu, kapolres menginstruksikan kepada seluruh kapolsek di daerah itu agar melakukan pemantauan dan memberikan himbauan kepada masyarakat Lampung Utara yang akan melaksanakan hajatan untuk tidak menggelar hiburan organ tunggal di malam hari.



Baca juga: Bawa Sabu dan Badik saat Gelar Hajatan, Bapak dan Anak Diringkus Polisi

”Tidak ada istilah cek sound pada malam hari di acara hajatan,” tegas Kapolres, Minggu (22/1/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!