RSD Madani Sah Jadi Organisasi Khusus
Selasa, 14 Juli 2020 - 10:44 WIB
PEKANBARU - Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru telah sah menjadi organisasi khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019. Dengan begitu, Direktur RSD Madani bisa mengelola anggaran sendiri dan merombak susunan organisasi agar lebih efisien.
Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru yang juga Direktur RSD Madani, Dokter Mulyadi, menceritakan, operasional rumah sakit daerah diatur dalam peraturan daerah (Perda) pada 2004 lalu. Saat itu, rumah sakit pemerintah hanya sekelas Lembaga Teknis Daerah (LTD).
"Pada 2014, rumah sakit pemerintah itu menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan. Sesuai perkembangan organisasi, maka muncullah dinamika," katanya, Senin (13/7/2020).
Ia menjelaskan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. PP ini mengatur tentang Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit.
"Sekarang, rumah sakit pemerintah menjadi unit organisasi khusus yang bersifat otonom. Jadi rumah sakit itu bukan suatu OPD atau pun UPTD," jelas Dokter Mulyadi.
Dengan aturan baru itu, RSD Madani sudah terpisah dari Dinas Kesehatan Pekanbaru. Direktur RSD Madani sudah berwenang dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.
"Kalau saya selama ini, jabatan direktur merangkap sebagai pejabat fungsional beserta tugas tambahan. Nanti, status direktur dikembalikan ke fungsinya yakni pejabat eselon sesuai tipe rumah sakit," sebut Dokter Mulyadi.
Kalau tipe rumah sakit tipe B, maka direkturnya pejabat eselon 2B. Saat ini, RSD Madani masih tipe C.
Jadi, direktur RSD Madani merupakan pejabat eselon III A. Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2018 juga telah mengatur kedudukan RSD Madani Pekanbaru.
"Makanya, saya bisa merombak semuanya di RSD Madani. Saya akan diskusikan dengan teman-teman bagaimana organisasi lebih efektif dan efesien di RSD Madani,"pungkasnya.
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru yang juga Direktur RSD Madani, Dokter Mulyadi, menceritakan, operasional rumah sakit daerah diatur dalam peraturan daerah (Perda) pada 2004 lalu. Saat itu, rumah sakit pemerintah hanya sekelas Lembaga Teknis Daerah (LTD).
"Pada 2014, rumah sakit pemerintah itu menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan. Sesuai perkembangan organisasi, maka muncullah dinamika," katanya, Senin (13/7/2020).
Ia menjelaskan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. PP ini mengatur tentang Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit.
"Sekarang, rumah sakit pemerintah menjadi unit organisasi khusus yang bersifat otonom. Jadi rumah sakit itu bukan suatu OPD atau pun UPTD," jelas Dokter Mulyadi.
Dengan aturan baru itu, RSD Madani sudah terpisah dari Dinas Kesehatan Pekanbaru. Direktur RSD Madani sudah berwenang dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.
"Kalau saya selama ini, jabatan direktur merangkap sebagai pejabat fungsional beserta tugas tambahan. Nanti, status direktur dikembalikan ke fungsinya yakni pejabat eselon sesuai tipe rumah sakit," sebut Dokter Mulyadi.
Kalau tipe rumah sakit tipe B, maka direkturnya pejabat eselon 2B. Saat ini, RSD Madani masih tipe C.
Jadi, direktur RSD Madani merupakan pejabat eselon III A. Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2018 juga telah mengatur kedudukan RSD Madani Pekanbaru.
"Makanya, saya bisa merombak semuanya di RSD Madani. Saya akan diskusikan dengan teman-teman bagaimana organisasi lebih efektif dan efesien di RSD Madani,"pungkasnya.
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
(atk)
tulis komentar anda