Perkosa Siswi SMP, Duda Muda di Muarojambi Terancam 15 Tahun Penjara
Sabtu, 21 Januari 2023 - 04:03 WIB
JAMBI - Duda muda, TW (20) pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi, Jambi, terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegas Kanit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muarojambi, Aipda Ismoyo Wahab, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka pada Rabu 11 Januari 2023 lalu. "Untuk tersangka saat ini telah kita amankan dan sudah kita lakukan penahanan," tuturnya.
Berdasarkan bukti yang cukup, sambungnya, tersangka telah mengakui sendiri telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah tidak mampu menahan nafsu sesaat terhadap korban, lantaran telah lama menduda," tandas Ismoyo.
Baca juga: Perjuangan Nono Bocah SD Juara Kompetisi Matematika Dunia, Tiap Hari Tempuh 4 Km ke Sekolah
Dia menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya pada malam hari. Saat itu, tersangka masuk kedalam rumah dan menyelinap ke kamar korban.
Nahasnya, aksi bejat tersangka keburu kepergok oleh kakak korban yang juga temen tersangka. "Motifnya tersangka tergiur nafsu terhadap korban yang lagi tidur," jelas Ismoyo.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru melakukan dugaan tidak senonoh tersebut terhadap korban baru satu kali. "Melihat korban tertidur dengan pakaian sedikit tersingkap, timbullah niat jahat tersangka," tukasnya.
Tersangka ini, sambungnya, sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh panen kelapa sawit yang kerap berkunjung ke rumah korban.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga korban langsung membuat laporan polisi.
Tidak menunggu lama, polisi langsung memburu pelaku dan ditangkap tanpa perlawanan. "Tersangka diduga telah berbuat cabul kepada korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama," ujarnya.
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegas Kanit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muarojambi, Aipda Ismoyo Wahab, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka pada Rabu 11 Januari 2023 lalu. "Untuk tersangka saat ini telah kita amankan dan sudah kita lakukan penahanan," tuturnya.
Berdasarkan bukti yang cukup, sambungnya, tersangka telah mengakui sendiri telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah tidak mampu menahan nafsu sesaat terhadap korban, lantaran telah lama menduda," tandas Ismoyo.
Baca juga: Perjuangan Nono Bocah SD Juara Kompetisi Matematika Dunia, Tiap Hari Tempuh 4 Km ke Sekolah
Dia menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya pada malam hari. Saat itu, tersangka masuk kedalam rumah dan menyelinap ke kamar korban.
Nahasnya, aksi bejat tersangka keburu kepergok oleh kakak korban yang juga temen tersangka. "Motifnya tersangka tergiur nafsu terhadap korban yang lagi tidur," jelas Ismoyo.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru melakukan dugaan tidak senonoh tersebut terhadap korban baru satu kali. "Melihat korban tertidur dengan pakaian sedikit tersingkap, timbullah niat jahat tersangka," tukasnya.
Tersangka ini, sambungnya, sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh panen kelapa sawit yang kerap berkunjung ke rumah korban.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga korban langsung membuat laporan polisi.
Tidak menunggu lama, polisi langsung memburu pelaku dan ditangkap tanpa perlawanan. "Tersangka diduga telah berbuat cabul kepada korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama," ujarnya.
(msd)
tulis komentar anda