Perkosa Siswi SMP, Duda Muda di Muarojambi Terancam 15 Tahun Penjara
Sabtu, 21 Januari 2023 - 04:03 WIB
Seorang duda muda di Muarojambi, Jambi diduga memperkosa siswi SD yang masih berusia 12 tahun.Fiti/ilustrasi
JAMBI - Duda muda, TW (20) pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi, Jambi, terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegas Kanit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muarojambi, Aipda Ismoyo Wahab, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka pada Rabu 11 Januari 2023 lalu. "Untuk tersangka saat ini telah kita amankan dan sudah kita lakukan penahanan," tuturnya.
Berdasarkan bukti yang cukup, sambungnya, tersangka telah mengakui sendiri telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegas Kanit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muarojambi, Aipda Ismoyo Wahab, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka pada Rabu 11 Januari 2023 lalu. "Untuk tersangka saat ini telah kita amankan dan sudah kita lakukan penahanan," tuturnya.
Berdasarkan bukti yang cukup, sambungnya, tersangka telah mengakui sendiri telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Lihat Juga :