Curanmor Resahkan Warga Batam, Jatanras Polda Kepri Sisir Kampung Aceh

Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:19 WIB
Para pelaku curanmor tersebut, menurut Robby mengincar motor yang diparkir dan tidak dipasang kunci ganda. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku curanmor ini telah beraksi di beberapa wilayah di Kota Batam, dan hasilnya dijual keluar Pulau Batam.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Santri yang Dibakar Teman Sempat Menjalani Perawatan 20 Hari dan 3 Kali Operasi

Akibat perbuatannya, para pelaku curanmor ini dijerat Pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara, maksimal selama tujuh tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!