3 Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas Akibat Dakwaan Tak Jelas
Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:12 WIB
Ada tujuh poin nota keberatan yang diajukan. Pertama, mereka memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi dan membatalkan dakwaan.
Terdakwa juga minta majelis hukum untuk memerintahkan jaksa membebaskan mereka dari rumah tahanan (rutan) terhitung sejak putusan sela.
"Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak rinci, rapuh dan meraba-raba. Penerapan hukum atau ketentuan pidananya juga tidak tepat," kata Nurul, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: PN Surabaya Larang Sidang Tragedi Kanjuruhan Disiarkan Live Streaming
Nurul juga menyinggung tentang Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dalam pasal tersebut, menyatakan, bila 'Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Terdakwa juga minta majelis hukum untuk memerintahkan jaksa membebaskan mereka dari rumah tahanan (rutan) terhitung sejak putusan sela.
"Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak rinci, rapuh dan meraba-raba. Penerapan hukum atau ketentuan pidananya juga tidak tepat," kata Nurul, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: PN Surabaya Larang Sidang Tragedi Kanjuruhan Disiarkan Live Streaming
Nurul juga menyinggung tentang Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dalam pasal tersebut, menyatakan, bila 'Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Lihat Juga :