Jual Belikan Tembakau Sintetis via Medsos, Pemuda Bogor Ditangkap Polisi

Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:07 WIB
"Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, tembakau sintetis itu didapatnya dari media sosial Instagram. Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Penggolongan Narkotika.

"KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram," tutupnya. Baca juga: Ini Peran 9 Pelaku Peredaran 185 Kg Tembakau Sintetis
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!