Jual Belikan Tembakau Sintetis via Medsos, Pemuda Bogor Ditangkap Polisi
Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:07 WIB
loading...
Barang bukti tembakau sintetis yang diamankan polisi dari tangan pemuda di Bogor. Foto: Dok Polisi
A
A
A
BOGOR - Pemuda bernisial KR (28), ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Bogor. Barang tersebut diperjualbelikan pelaku melalui media sosial.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku menjual narkotika tembakau sintetis. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
"KR diamankan di Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya Kecamatan Bogor Barat," kata Bismo dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023). Baca juga: Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diproduksi Pabrik Rumahan di Tangerang
Polisi mendapati barang bukti satu bungkus plastik klip tembakau sintetis seberat 30,7 gram dan kotak makan plastik juga berisikan tembakau sintetis. Ada pula timbangan digital serta handphone milik pelaku.
"Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, tembakau sintetis itu didapatnya dari media sosial Instagram. Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Penggolongan Narkotika.
"KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram," tutupnya. Baca juga: Ini Peran 9 Pelaku Peredaran 185 Kg Tembakau Sintetis
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku menjual narkotika tembakau sintetis. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
"KR diamankan di Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya Kecamatan Bogor Barat," kata Bismo dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023). Baca juga: Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diproduksi Pabrik Rumahan di Tangerang
Polisi mendapati barang bukti satu bungkus plastik klip tembakau sintetis seberat 30,7 gram dan kotak makan plastik juga berisikan tembakau sintetis. Ada pula timbangan digital serta handphone milik pelaku.
"Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, tembakau sintetis itu didapatnya dari media sosial Instagram. Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Penggolongan Narkotika.
"KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram," tutupnya. Baca juga: Ini Peran 9 Pelaku Peredaran 185 Kg Tembakau Sintetis
(mhd)
Lihat Juga :