Dimabuk Asmara, Siswi SMA Pasrahkan Kesucian Direnggut Pacar di Kamar Kos

Kamis, 19 Januari 2023 - 12:46 WIB
Nasib pilu dialami RN (17), Siswi SMA di Ogan Kemering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Pasalnya ia harus kehilangan kesucian akibat termakan bujuk rayu MJ (18). (Ist)
BATURAJA - Nasib pilu dialami RN (17), Siswi SMA di Ogan Kemering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Pasalnya ia harus kehilangan kesucian akibat termakan bujuk rayu MJ (18).

RN yang sedang dimabuk asamara itu, rela memberikan kehormatannya pada MJ setelah dijanjikan akan dinikahi. Tak terima anaknya telah disetubuhi, orang tua RN pun melapor ke polisi.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin mengatakan, aksi MJ tersebut terjadi pada awal tahu 2023 di sebuah kamar kos. Tidak hanya sekali, MJ menyetubuhi RN sebanyak dua kali.



"Kejadiannya itu, Senin (2/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB dan tanggal 3 Januari puku 04.00 WIB dini hari di kosan Pebling Kemiling Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU," ujar Syafarudin, Kamis (19/1/2023.

Dijelaskan Syafarudin, MJ dan RN merupakan pasangan kekasih. Peristiwa tersebut berawal saat MJ mengajak RN untuk menginap di kosan Pebling.

"Setelah tiba di kosan itu, MJ kemudian mengeluarkan bujuk rayunya dengan mengatakan akan bertanggung jawab, sehingga MJ berhasil menyetubuhi RN," jelasnya.

Tidak sampai di situ saat RN terbangun, Selasa (3/1/2023) subuh, MJ kembali melakukan hubungan badan bersama kekasihnya itu. Dan keesokan harinya, Rabu (4/1/2023), korban bercerita kepada orangtuanya bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan MJ.

"Mendengar kejadian itu, orangtua korban tak terima dan melaporkan kejadian itu kepada SPKT Polres OKU. Lalu SPKT melimpahkan perkara tersebut kepada unit PPA Polres OKU untuk diproses," lanjutnya.

Baca: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sweeping Suporter Arema di Pintu Masuk Kota Surabaya.

Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Polres OKU langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Setelah mendapat cukup bukti dan keterangan saksi, MJ pun ditangkap di kediamannya.

"Saat ini tersangka MJ masih menjalani pemeriksaan. Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content