DPRD dan Pemda DIY Tetap Pakai Buwono, Bukan Bawono

Senin, 11 Mei 2015 - 19:05 WIB
DPRD dan Pemda DIY Tetap Pakai Buwono, Bukan Bawono
DPRD dan Pemda DIY Tetap Pakai Buwono, Bukan Bawono
A A A
YOGYAKARTA - Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sudah mengganti nama melalui sabda raja yang dikeluarkan 30 April lalu. Namun, DPRD dan Pemda DIY belum mengakui secara resmi perubahan dari Buwono menjadi Bawono dalam penamaan dan nomenklatur pemerintahan.

Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, sudah hampir dua minggu sejak sabda raja, DPRD DIY belum menerima pemberitahuan secara resmi perubahan nama tersebut.

"Surat tembusan belum masuk sampai saat ini," kata dia, Senin (11/5/2015)

Menurut Inung, sapaan akrab Arif Noor Hartanto, setelah surat tembusan masuk kepada Dewan, langsung berkoordinasi dengan Pemda DIY. "Kita baca secara cermat, menyikapi bersama-sama terkait perubahan nama Sultan," imbuhnya.

Menurutnya, nama Sultan yang bertakhta sudah dikunci dan diatur dengan tegas dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Undang Undang No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta (UUK DIY).

"Nama itulah (Sri Sultan Hamengku Buwono X) yang ada di SK Presiden terkait dengan pelantikan Gubernur dan Wagub DIY yang dilakukan pada 20 Oktober 2012," jelasnya.

Politikus PAN ini mengungkapkan, atas dasar itu maka DPRD DIY masih akan menyebut Sri Sultan Hamengku Buwono, bukan Sri Sultan Hamengku Bawono. "Tetap sebut Buwono, selama pergantian resmi belum dinyatakan sah berlaku secara hukum," tegasnya.

Inung menambahkan, begitu dinyatakan sah dan berlaku secara hukum, SK Presiden pasti diubah. Jika SK Presiden tidak diubah, berarti batal demi hukum. "Sebelum ada legalitas formal seperti itu, kami sampai kapan pun akan menyebut Sri Sultan Hamengku Buwono X," ujar dia.

Dia beranggapan, perubahan nama sampai perubahan itu sah secara hukum, butuh waktu lama. Mengganti nama wajib memberitahukan kepada DPR, Kemendagri, dengan tembusan ke Pemda DIY dan DPRD DIY.

"Kemendagri yang memutuskan. Namun Kemendagri juga perlu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI," imbuhnya.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Setda DIY Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Yudaningrat menegaskan, perubahan nama gubernur memberi dampak luar biasa.
"Tidak hanya paugeran, internal keraton dan pemerintahan," kata dia.

Adik Sri Sultan HB X ini mengungkapkan, dari segi pemerintahan, pergantian nama tersebut menabrak UUK DIY. "Semua tahu, (di UUK DIY) lha jenenge Buwono, dudu Bawano je," ungkapnya.

Dari yang paling sederhana, penerima gaji dari keuangan negara juga menemui persoalan. "Misalnya, saya PNS tercatat dengan nama Yudanegara, tapi kalau tertulis Yudhanegara, pakai huruf H, nggak metu gajine (tidak keluar gajinya). Pensiunannya juga nggak keluar," papar Penghageng Keraton yang akrab disapa Gusti Yuda.

Sampai saat ini, Pemda DIY dalam nomenklatur nama gubernur juga masih memakai nama Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Hal itu seperti dalam sambutan gubernur DIY saat menerima kunjungan Komisi III DPD RI di Kepatihan, hari ini.

Sambutan gubernur yang dibacakan Wagub DIY Paku Alam IX, masih menggunakan Sri Sultan Hamengku Buwono X, bukan Sri Sultan Hamengku Bawono.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4959 seconds (0.1#10.140)