DPRD dan Pemda DIY Tetap Pakai Buwono, Bukan Bawono

Senin, 11 Mei 2015 - 19:05 WIB
DPRD dan Pemda DIY Tetap...
DPRD dan Pemda DIY Tetap Pakai Buwono, Bukan Bawono
A A A
YOGYAKARTA - Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sudah mengganti nama melalui sabda raja yang dikeluarkan 30 April lalu. Namun, DPRD dan Pemda DIY belum mengakui secara resmi perubahan dari Buwono menjadi Bawono dalam penamaan dan nomenklatur pemerintahan.

Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, sudah hampir dua minggu sejak sabda raja, DPRD DIY belum menerima pemberitahuan secara resmi perubahan nama tersebut.

"Surat tembusan belum masuk sampai saat ini," kata dia, Senin (11/5/2015)

Menurut Inung, sapaan akrab Arif Noor Hartanto, setelah surat tembusan masuk kepada Dewan, langsung berkoordinasi dengan Pemda DIY. "Kita baca secara cermat, menyikapi bersama-sama terkait perubahan nama Sultan," imbuhnya.

Menurutnya, nama Sultan yang bertakhta sudah dikunci dan diatur dengan tegas dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Undang Undang No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta (UUK DIY).

"Nama itulah (Sri Sultan Hamengku Buwono X) yang ada di SK Presiden terkait dengan pelantikan Gubernur dan Wagub DIY yang dilakukan pada 20 Oktober 2012," jelasnya.

Politikus PAN ini mengungkapkan, atas dasar itu maka DPRD DIY masih akan menyebut Sri Sultan Hamengku Buwono, bukan Sri Sultan Hamengku Bawono. "Tetap sebut Buwono, selama pergantian resmi belum dinyatakan sah berlaku secara hukum," tegasnya.

Inung menambahkan, begitu dinyatakan sah dan berlaku secara hukum, SK Presiden pasti diubah. Jika SK Presiden tidak diubah, berarti batal demi hukum. "Sebelum ada legalitas formal seperti itu, kami sampai kapan pun akan menyebut Sri Sultan Hamengku Buwono X," ujar dia.

Dia beranggapan, perubahan nama sampai perubahan itu sah secara hukum, butuh waktu lama. Mengganti nama wajib memberitahukan kepada DPR, Kemendagri, dengan tembusan ke Pemda DIY dan DPRD DIY.

"Kemendagri yang memutuskan. Namun Kemendagri juga perlu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI," imbuhnya.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Setda DIY Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Yudaningrat menegaskan, perubahan nama gubernur memberi dampak luar biasa.
"Tidak hanya paugeran, internal keraton dan pemerintahan," kata dia.

Adik Sri Sultan HB X ini mengungkapkan, dari segi pemerintahan, pergantian nama tersebut menabrak UUK DIY. "Semua tahu, (di UUK DIY) lha jenenge Buwono, dudu Bawano je," ungkapnya.

Dari yang paling sederhana, penerima gaji dari keuangan negara juga menemui persoalan. "Misalnya, saya PNS tercatat dengan nama Yudanegara, tapi kalau tertulis Yudhanegara, pakai huruf H, nggak metu gajine (tidak keluar gajinya). Pensiunannya juga nggak keluar," papar Penghageng Keraton yang akrab disapa Gusti Yuda.

Sampai saat ini, Pemda DIY dalam nomenklatur nama gubernur juga masih memakai nama Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Hal itu seperti dalam sambutan gubernur DIY saat menerima kunjungan Komisi III DPD RI di Kepatihan, hari ini.

Sambutan gubernur yang dibacakan Wagub DIY Paku Alam IX, masih menggunakan Sri Sultan Hamengku Buwono X, bukan Sri Sultan Hamengku Bawono.
(zik)
Berita Terkait
Tanah Sultan Ground...
Tanah Sultan Ground Tidak Dilepas untuk Jalan Tol, Keraton Yogyakarta Terbitkan Palilah
Sejarah dan Asal-usul...
Sejarah dan Asal-usul Kesultanan Yogyakarta
Alun-Alun Utara Keraton...
Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta Bakal Dipagari, Ini Alasannya
Keseriusan Pemerintah...
Keseriusan Pemerintah Jaga Cagar Budaya Dipertanyakan
Penutupan Sementara...
Penutupan Sementara Wisata Milik Keraton Yogyakarta
Sri Sultan Hamengkubuwono...
Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Berita Terkini
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
50 menit yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
57 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
1 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
1 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved