Oknum PNS Setubuhi Keponakan hingga 25 Kali

Senin, 11 Mei 2015 - 23:59 WIB
Oknum PNS Setubuhi Keponakan...
Oknum PNS Setubuhi Keponakan hingga 25 Kali
A A A
BATURAJA - Subur D (52) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega menyetubuhi keponakannya sendiri RS (14) yang masih duduk di kelas dua SMP di Kota Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU).

Bahkan, pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, itu diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri sebanyak 25 kali. Perbuatannya itu pertama dia lakukan saat korban masih berusia 13 tahun.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pasca perceraian kedua orang tuanya, korban pindah dari OKU Selatan, ke Baturaja, OKU. RS lalu melanjutkan sekolah dan menumpang di rumah pamannya (pelaku).

Namun ironisnya, seiring waktu rupanya paman korban memiliki maksud terselubung, menjadikan keponakannya untuk pelampiasan nafsu bejatnya. Entah apa yang dipikirkan, Subur hingga tega menggarap putri dari adik iparnya tersebut.

"Kejadian pertama dilakukan, Subur, sekitar satu tahun lalu. Aksinya dilakukan di kamar korban. Setiap kali disetubuhi pelaku mengancam akan membunuhnya (korban). Dia ini tidak bisa melawan. Karena takut, sehingga terpaksa melayani nafsu bejat pamannya," kata keluarga korban di hadapan polisi.

Aksi pelaku, diketahui setelah korban merasa tidak tahan dan menceritakan perbuatan pamannya itu kepada pihak keluarga.

Mendengar hal itu, paman korban lainnya, yang bekerja di OKU Selatan, terkejut. Mengetahui hal itu pamannya langsung mengampiri pelaku dan membawanya ke Polres OKU.

"Dia (pelaku) bukan manusia lagi. Tega menggauli keponakan sendiri. Dia tidak memikirkan masa depan anak ini," timpalnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres OKU AKP Rivanda didampingi Kanit PPA Bripka Yulia Fitrianti mengatakan, atas laporan tersebut, anggotanya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Kanit PPA, berdasarkan keterangan tersangka, saat melakukan aksinya, menunggu rumah sepi.

Sekitar pukul 11.00WIB. Dimana anak dan istrinya tidak ada di rumah. Saat melakukan aksinya, pelaku kerap mengancam korbannya menggunakan parang.

"Pelaku juga mengaku, dia tega memperkosa keponakan akibat setelah menonton film porno di kantornya. Setelah menonton film dewasa itu, barulah pelaku memperkosa keponakannya," paparnya.

Dia menegaskan, pelaku diduga melakukan tindakan pelaku melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Atas perbuatannya, yang bersangkutan diancam Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)