Oknum PNS Setubuhi Keponakan hingga 25 Kali

Senin, 11 Mei 2015 - 23:59 WIB
Oknum PNS Setubuhi Keponakan...
Oknum PNS Setubuhi Keponakan hingga 25 Kali
A A A
BATURAJA - Subur D (52) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega menyetubuhi keponakannya sendiri RS (14) yang masih duduk di kelas dua SMP di Kota Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU).

Bahkan, pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, itu diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri sebanyak 25 kali. Perbuatannya itu pertama dia lakukan saat korban masih berusia 13 tahun.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pasca perceraian kedua orang tuanya, korban pindah dari OKU Selatan, ke Baturaja, OKU. RS lalu melanjutkan sekolah dan menumpang di rumah pamannya (pelaku).

Namun ironisnya, seiring waktu rupanya paman korban memiliki maksud terselubung, menjadikan keponakannya untuk pelampiasan nafsu bejatnya. Entah apa yang dipikirkan, Subur hingga tega menggarap putri dari adik iparnya tersebut.

"Kejadian pertama dilakukan, Subur, sekitar satu tahun lalu. Aksinya dilakukan di kamar korban. Setiap kali disetubuhi pelaku mengancam akan membunuhnya (korban). Dia ini tidak bisa melawan. Karena takut, sehingga terpaksa melayani nafsu bejat pamannya," kata keluarga korban di hadapan polisi.

Aksi pelaku, diketahui setelah korban merasa tidak tahan dan menceritakan perbuatan pamannya itu kepada pihak keluarga.

Mendengar hal itu, paman korban lainnya, yang bekerja di OKU Selatan, terkejut. Mengetahui hal itu pamannya langsung mengampiri pelaku dan membawanya ke Polres OKU.

"Dia (pelaku) bukan manusia lagi. Tega menggauli keponakan sendiri. Dia tidak memikirkan masa depan anak ini," timpalnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres OKU AKP Rivanda didampingi Kanit PPA Bripka Yulia Fitrianti mengatakan, atas laporan tersebut, anggotanya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Kanit PPA, berdasarkan keterangan tersangka, saat melakukan aksinya, menunggu rumah sepi.

Sekitar pukul 11.00WIB. Dimana anak dan istrinya tidak ada di rumah. Saat melakukan aksinya, pelaku kerap mengancam korbannya menggunakan parang.

"Pelaku juga mengaku, dia tega memperkosa keponakan akibat setelah menonton film porno di kantornya. Setelah menonton film dewasa itu, barulah pelaku memperkosa keponakannya," paparnya.

Dia menegaskan, pelaku diduga melakukan tindakan pelaku melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Atas perbuatannya, yang bersangkutan diancam Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
26 menit yang lalu
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
11 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
12 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
12 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
13 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved