Kejaksaan Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Majalengka

Senin, 11 Mei 2015 - 16:14 WIB
Kejaksaan Geledah Rumah...
Kejaksaan Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Majalengka
A A A
MAJALENGKA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggeledah tiga tempat sekaligus di Kabupaten Majalengka, salah satunya rumah wakil ketua DPRD Majalengka.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) tahun 2011-2012 di Kabupaten Majalengka. Penggeledahan dilakukan penyidik Kejati Jabar yang dipimpin jaksa Ramdhani Dwiyantoro.

"Hari ini kami melakukan penggeledahan di tiga tempat sekaligus, di antaranya di rumah tersangka AS yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Majalengka," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Suparman kepada wartawan, Senin (11/5/2015).

Selain rumah wakil ketua DPRD, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Sang Hyang Seri dan Sang Hyang Seri Shop yang terletak di Desa Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. "Jadi totalnya ‎​ada tiga lokasi yang digeledah," ujar Suparman.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Suparman menyebut tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen yang dijadikan barang bukti. Demi kepentingan penyidikan, dokumen itu akan dibawa ke Kejati Jabar untuk diteliti lebih lanjut.

Dana CSR tersebut mencapai Rp16 miliar berasal dari PT Sang Hyang Seri. Modus tindak pidana korupsi ini yakni tersangka diduga membentuk kelompok tani fiktif.

Disinggung soal kerugian negara dalam kasus ini, Suparman menyatakan masih dalam penghitungan.

"Setelah penggeledahan ini tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah," kata dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0618 seconds (0.1#10.140)