Jokowi Bebaskan 5 Tahanan Politik OPM

Minggu, 10 Mei 2015 - 13:46 WIB
Jokowi Bebaskan 5 Tahanan Politik OPM
Jokowi Bebaskan 5 Tahanan Politik OPM
A A A
JAYAPURA - Lima tahanan politik di Lapas Kelas II A Abepura, mendapatkan grasi atau pengurangan masa hukuman oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usai mendapatkan grasi, kelima orang tersebut langsung dinyatakan bebas.

Mereka adalah Apotnalogolik Lokobal yang dihukum 20 tahun penjara, Numbungga Telenggen dihukum seumur hidup, Kimanus Wenda dihukum 20 tahun penjara, Linus Hiluka dihukum 20 tahun penjara, dan Jefrai Murib dihukum seumur hidup.

Presiden Jokowi mengatakan, grasi kepada para tahanan politik di Papua ini akan dilanjutkan kepada para tahanan politik di sejumlah daerah lain yang ada di Indonesia.

Salah satu tahanan politik Jefrai Murib mengaku, dirinya sangat bersyukur dan berterimah kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan grasi kepada mereka berlima.

Kelima orang yang dibebaskan ini terlibat pembobolan gudang senjata Kodim 1710 Wamena tahun 2003. Sebelumnya, penahanan mereka dipindah ke LP Makasar, kemudian di kembalikan ke Papua.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2838 seconds (0.1#10.140)