Elemen Masyarakat Papua Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian Papua

Senin, 22 Juni 2020 - 23:03 WIB
loading...
Elemen Masyarakat Papua Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian Papua
DPD Mandala Trikora Provinsi Papua bersama Pemuda Adat Papua (PAP) dan Barisan Merah Putih (BMP) Papua meminta semua pihak untuk menjaga kedamaian Papua. Foto/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - DPD Mandala Trikora Provinsi Papua, bersama Pemuda Adat Papua (PAP), dan Barisan Merah Putih (BMP) Papua, meminta semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kedamaian tanah Papua.

(Baca juga: Geruduk BMT Insan Mandiri, Ratusan Nasabah Minta Uangnya Kembali )

Imbauan elemen masyarakat Papua tersebut, dikeluarkan pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, terhadap tujuh terdakwa kerusuhan saat demonstrasi di Papua.

"Mari, para pemangku untuk menjaga kedamaian dan kenyamanan di Papua, dengan memberikan imbauan yang menyejukkan bukan sebaliknya berbentuk provokatif sehingga bisa memicu masalah baru, pasca sidang kepada tujuh terdakwa di PN Balikpapan. Sudah diputus, dan jaksa tidak banding, jadi kami harap putusan ini dihormati semua," kata Alberth Ali Kabiay, Ketua Pemuda Mandala Trikora saat menggelar jumpa pers di Abepura, Senin (22/6/2020).

Dirinya berharap, semua warga masyarakat baik Papua, maupun non Papua agar sama-sama kembali hidup rukun berdampingan. Mengawal persatuan dan kesatuan bangsa dan tidak terprovokasi ke arah perpecahan.

"Kepada para korban demo, kami ajak untuk menjaga hubungan yang harmonis satu sama lainnya dan kepada para tujuh terdakwa yang telah mendapatkan keputusan hukum agar tidak lagi berbuat hal yang bertentangan dengan pemerintah, sehingga nantinya bisa kembali ke Papua," kata Ali.

(Baca juga: Derita Suami di Gresik, Miliki Istri Hiperseks )

Senada itu, Yan Christian Arebo juga berharap agar keputusan hukum yang sudah diterima oleh ketujuh bisa diterima oleh semua pihak.

"Saya kira dengan tidak memperpanjang hal tersebut semua pihak ikut menjaga keamanan dan ketertiban di tanah Papua. Kita semua dengan lapang dada harus menerima keputusan itu supaya tidak ada efek lain. Dan kepada korban kita tahu mereka (para terdakwa) sudah menjalani proses hukum dan putusan hukum," katanya.

Kini, kata dia, yang menjadi persoalan adalah bagaimana agar ketujuh terdakwa itu bisa menjalani sisa hukuman setelah dipotong masa tahanan, di lembaga pemasyarakatan yang ada di Provinsi Papua, agar bisa dekat dengan keluarga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)