Tindak Tegas Perusak Lingkungan
A
A
A
BANDUNG - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan.
Tindakan tegas harus di berikan kepada para pelaku kejahatan lingkungan. Siti mendukung dan mengapresiasi upaya Pemprov Jabar yang te ngah gencar-gencarnya memerangi perusak lingkungan di Ja bar, termasuk di Kawasan Ban dung Utara (KBU) yang meru pakan wilayah konservasi dan serapan air. Siti mengatakan, komitmen Ja bar yang juga komitmen nasio nal adalah tidak membiarkan pelanggaran hukum lingku ngan.
Apalagi, kata Siti, penega kan hukum ini didukung oleh ber bagai aturan. Perusak lingku ngan, lanjut Siti, terancam hu kuman berlapis karena banyaknya aturan yang dilanggar se perti Undang-Undang Nomor 32/1997 dan Undang-Undang Nomor 41/1999. Selain itu, perusak ling kungan pun bisa dijerat undangundang korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Secara na sional, tak ada lagi toleransi. Ja ngan kita berikan lagi pe luang terhadap pelanggaran hu kum lingkungan,” tegas Siti di se lasela inspeksi mendadak bersama Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di salah sa tu apartemen di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, ke marin.
Siti mengatakan, akibat ulah me reka, lingkungan menga lami kerusakan berat yang akhirnya memicu bencana alam seper ti banjir dan longsor. Ter lebih, Jabar pun tergolong provin si yang rawan bencana alam. “Lang kah penertiban dari Pemprov Jabar ini konsisten dan sangat baik,” ujarnya.
Terkait kerusakan lin g kungan di KBU, Siti menegaskan, pem beri izin di KBU pasti akan di kenai sanksi. Namun, me nu ut nya, permasalahannya bukan terkena sanksi atau tidak, na mun harus diakui bahwa ada ke lemahan dalam pengawasan pe rizinan. “Kan jadi hak rakyat untuk produktif, berusaha, eko nomi. Kalau diberi izin, memang tak boleh ditahan. Problem nya, setelah diberi izin, seharusnya disupervisi dengan syarat dan kewajiban,” jelasnya.
Siti pun menambahkan, berkat upayanya memerangi ke jaha tan lingkungan, Provinsi Jabar menurutnya layak menjadi pro vinsi percontohan nasional da lam upaya memerangi ke jaha tan lingkungan. “Perspektif pe merintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus sama. Hutan untuk kesejahteraan rak yat, maka harus jelas seperti apa digunakan oleh rakyat. Harus kita benahi, sama-sama meru muskan,” tandasnya.
Wakil Gubernur Jabar De ddy Mizwar mengatakan, ap resia si pemerintah pusat menjadi pe micu dan semangat bagi Pemprov Jabar dalam upaya me nertib kan para pelanggar hukum ling kungan. “Kami jadi lebih po - wer full,” ucapnya. Menurut Deddy, peran masyarakat sangat diperlukan dalam upaya penertiban ling kungan.
Meski telah dibentuk Sa uan Tugas Penegakkan Hukum Ling kungan Terpadu (Satgas PLHT) Jabar, kekurangan sumber daya manusia yang dialami pe merintah tidak bisa di pungkiri. Hal ini, kata dia, harus di tutupi oleh peran serta ma sya rakat. “Mata kita tidak bisa setiap saat di sana, jadi mereka (masya rakat) juga harus ikut menga wasi,” jelasnya.
Deddy menegaskan, selain un tuk menjaga keseimbangan alam, upaya pihaknya ini pun bertu juan untuk menum buh kan keper cayaan masyarakat. Pi haknya ber komitmen untuk me nindak te gas perusak ling ku ngan. “Kalau perlu revisi per danya seperti apa. Ti dak mem biarkan terjadinya pelang garan-pelanggaran di masa yang akan datang. Ini sudah sangat kritis,” katanya.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Jabar Anang Sudarna yang juga Ketua Satgas PHLT Jabar menyatakan, pi haknya serius menegakk an aturan demi kelestarian lingkungan di Jabar ini. “Salah satunya dengan menindak tegas setiap pelaku kerusakan lingkungan di Kawasan Bandung Utara,” sebutnya.
Yugi prasetyo
Tindakan tegas harus di berikan kepada para pelaku kejahatan lingkungan. Siti mendukung dan mengapresiasi upaya Pemprov Jabar yang te ngah gencar-gencarnya memerangi perusak lingkungan di Ja bar, termasuk di Kawasan Ban dung Utara (KBU) yang meru pakan wilayah konservasi dan serapan air. Siti mengatakan, komitmen Ja bar yang juga komitmen nasio nal adalah tidak membiarkan pelanggaran hukum lingku ngan.
Apalagi, kata Siti, penega kan hukum ini didukung oleh ber bagai aturan. Perusak lingku ngan, lanjut Siti, terancam hu kuman berlapis karena banyaknya aturan yang dilanggar se perti Undang-Undang Nomor 32/1997 dan Undang-Undang Nomor 41/1999. Selain itu, perusak ling kungan pun bisa dijerat undangundang korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Secara na sional, tak ada lagi toleransi. Ja ngan kita berikan lagi pe luang terhadap pelanggaran hu kum lingkungan,” tegas Siti di se lasela inspeksi mendadak bersama Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di salah sa tu apartemen di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, ke marin.
Siti mengatakan, akibat ulah me reka, lingkungan menga lami kerusakan berat yang akhirnya memicu bencana alam seper ti banjir dan longsor. Ter lebih, Jabar pun tergolong provin si yang rawan bencana alam. “Lang kah penertiban dari Pemprov Jabar ini konsisten dan sangat baik,” ujarnya.
Terkait kerusakan lin g kungan di KBU, Siti menegaskan, pem beri izin di KBU pasti akan di kenai sanksi. Namun, me nu ut nya, permasalahannya bukan terkena sanksi atau tidak, na mun harus diakui bahwa ada ke lemahan dalam pengawasan pe rizinan. “Kan jadi hak rakyat untuk produktif, berusaha, eko nomi. Kalau diberi izin, memang tak boleh ditahan. Problem nya, setelah diberi izin, seharusnya disupervisi dengan syarat dan kewajiban,” jelasnya.
Siti pun menambahkan, berkat upayanya memerangi ke jaha tan lingkungan, Provinsi Jabar menurutnya layak menjadi pro vinsi percontohan nasional da lam upaya memerangi ke jaha tan lingkungan. “Perspektif pe merintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus sama. Hutan untuk kesejahteraan rak yat, maka harus jelas seperti apa digunakan oleh rakyat. Harus kita benahi, sama-sama meru muskan,” tandasnya.
Wakil Gubernur Jabar De ddy Mizwar mengatakan, ap resia si pemerintah pusat menjadi pe micu dan semangat bagi Pemprov Jabar dalam upaya me nertib kan para pelanggar hukum ling kungan. “Kami jadi lebih po - wer full,” ucapnya. Menurut Deddy, peran masyarakat sangat diperlukan dalam upaya penertiban ling kungan.
Meski telah dibentuk Sa uan Tugas Penegakkan Hukum Ling kungan Terpadu (Satgas PLHT) Jabar, kekurangan sumber daya manusia yang dialami pe merintah tidak bisa di pungkiri. Hal ini, kata dia, harus di tutupi oleh peran serta ma sya rakat. “Mata kita tidak bisa setiap saat di sana, jadi mereka (masya rakat) juga harus ikut menga wasi,” jelasnya.
Deddy menegaskan, selain un tuk menjaga keseimbangan alam, upaya pihaknya ini pun bertu juan untuk menum buh kan keper cayaan masyarakat. Pi haknya ber komitmen untuk me nindak te gas perusak ling ku ngan. “Kalau perlu revisi per danya seperti apa. Ti dak mem biarkan terjadinya pelang garan-pelanggaran di masa yang akan datang. Ini sudah sangat kritis,” katanya.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Jabar Anang Sudarna yang juga Ketua Satgas PHLT Jabar menyatakan, pi haknya serius menegakk an aturan demi kelestarian lingkungan di Jabar ini. “Salah satunya dengan menindak tegas setiap pelaku kerusakan lingkungan di Kawasan Bandung Utara,” sebutnya.
Yugi prasetyo
(ftr)