Banding, Rina Tetap Divonis Enam Tahun
Jum'at, 08 Mei 2015 - 09:33 WIB
Banding, Rina Tetap Divonis Enam Tahun
A
A
A
SEMARANG - Upaya mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani memperoleh hukuman ringan melalui upaya banding kandas sudah.
Sebab, majelis Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang menguatkan putusan hakim tingkat pertama, yakni tetap menghukum Rina dengan hukuman penjara selama enam tahun. “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 17 Februari 2015,” kata ketua majelis hakim I Putu Widnya kemarin. Dalam amar putusannya itu, hakim juga memerintahkan Rina tetap ditahan dan membebaninya membayar biaya perkara.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.” “Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,” kata Putu. Sebelumnya majelis hakim pengadilan tingkat pertama Tipikor Semarang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rina selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum Rina membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,8 miliar subsider tiga tahun penjara.
Vonis hakim lebih rendah 4 tahun dari tuntutan pidana 10 tahun JPU dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) Rp11,8 miliar subsider enam tahun penjara. Majelis hakim PT menyatakan telah memberikan penilaian terhadap seluruh alat bukti, menganalisis semua fakta hukum. Majelis hakim kemudian menyatakan sependapat dengan pertimbangan judex facti tingkat pertama dalam putusannya.
Terdakwa dinilai korupsi bersama-sama dan melakukan pencucian uang atas uang hasil korupsinya itu. Atas putusan itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Muh Taufik, mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan banding kliennya dari pengadilan. “Kami belum menerima salinan putusannya. Terkait putusan banding yang disebut menguatkan, kami akan lihat pertimbangan majelis hakim,” ucapnya.
Disinggung mengenai langkah yang akan diambil, Taufik belum memastikan. Dengan melihat putusan sama, upaya kasasi bisa saja ditempuh. “Tentang upaya hukum kasasi kemungkinan akan tetap kami tempuh karena hukumannya masih sama,” ucapnya.
Seperti diketahui, Rina Iriani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersamasama dan melakukan pencucian uang sesuai yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan Pasal 3 UU 8/ 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 65 ayat 1 KUHP. Rina sebelumnya didakwa menikmati Rp11,8 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp4,6 miliar digunakan untuk kepentingan pribadinya. Penggunaan uang itu untuk sumbangan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat saat terdakwa menjadi bupati senilai Rp738 juta, biaya operasional tim sukses terdakwa dalam rangka pencalonannya sebagai calon bupati Rp4 miliar, dan membagikan uang subsidi ke sejumlah pengurus partai politik pendukung terdakwa dalam rangka Pilkada 2008 senilai Rp2,4 miliar.
Atas hasil korupsi, Rina diketahui menyimpan uang Rp4,6 miliar, baik atas nama dirinya maupun dua anaknya, Hendra Prakasha dan Wijaya Kusuma Ari Asmara di sejumlah bank. Dalam rupiah Rp8,9 miliar dan USD63.339.16. Korupsi terjadi sekitar 2006-2010 saat terdakwa menjabat sebagai bupati. Kasus berawal saat Kemenpera menyelenggarakan program Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR).
Andika prabowo
Sebab, majelis Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang menguatkan putusan hakim tingkat pertama, yakni tetap menghukum Rina dengan hukuman penjara selama enam tahun. “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 17 Februari 2015,” kata ketua majelis hakim I Putu Widnya kemarin. Dalam amar putusannya itu, hakim juga memerintahkan Rina tetap ditahan dan membebaninya membayar biaya perkara.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.” “Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,” kata Putu. Sebelumnya majelis hakim pengadilan tingkat pertama Tipikor Semarang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rina selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum Rina membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,8 miliar subsider tiga tahun penjara.
Vonis hakim lebih rendah 4 tahun dari tuntutan pidana 10 tahun JPU dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) Rp11,8 miliar subsider enam tahun penjara. Majelis hakim PT menyatakan telah memberikan penilaian terhadap seluruh alat bukti, menganalisis semua fakta hukum. Majelis hakim kemudian menyatakan sependapat dengan pertimbangan judex facti tingkat pertama dalam putusannya.
Terdakwa dinilai korupsi bersama-sama dan melakukan pencucian uang atas uang hasil korupsinya itu. Atas putusan itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Muh Taufik, mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan banding kliennya dari pengadilan. “Kami belum menerima salinan putusannya. Terkait putusan banding yang disebut menguatkan, kami akan lihat pertimbangan majelis hakim,” ucapnya.
Disinggung mengenai langkah yang akan diambil, Taufik belum memastikan. Dengan melihat putusan sama, upaya kasasi bisa saja ditempuh. “Tentang upaya hukum kasasi kemungkinan akan tetap kami tempuh karena hukumannya masih sama,” ucapnya.
Seperti diketahui, Rina Iriani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersamasama dan melakukan pencucian uang sesuai yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan Pasal 3 UU 8/ 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 65 ayat 1 KUHP. Rina sebelumnya didakwa menikmati Rp11,8 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp4,6 miliar digunakan untuk kepentingan pribadinya. Penggunaan uang itu untuk sumbangan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat saat terdakwa menjadi bupati senilai Rp738 juta, biaya operasional tim sukses terdakwa dalam rangka pencalonannya sebagai calon bupati Rp4 miliar, dan membagikan uang subsidi ke sejumlah pengurus partai politik pendukung terdakwa dalam rangka Pilkada 2008 senilai Rp2,4 miliar.
Atas hasil korupsi, Rina diketahui menyimpan uang Rp4,6 miliar, baik atas nama dirinya maupun dua anaknya, Hendra Prakasha dan Wijaya Kusuma Ari Asmara di sejumlah bank. Dalam rupiah Rp8,9 miliar dan USD63.339.16. Korupsi terjadi sekitar 2006-2010 saat terdakwa menjabat sebagai bupati. Kasus berawal saat Kemenpera menyelenggarakan program Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR).
Andika prabowo
(ars)