Banding, Rina Tetap Divonis Enam Tahun

Jum'at, 08 Mei 2015 - 09:33 WIB
Banding, Rina Tetap...
Banding, Rina Tetap Divonis Enam Tahun
A A A
SEMARANG - Upaya mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani memperoleh hukuman ringan melalui upaya banding kandas sudah.

Sebab, majelis Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang menguatkan putusan hakim tingkat pertama, yakni tetap menghukum Rina dengan hukuman penjara selama enam tahun. “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 17 Februari 2015,” kata ketua majelis hakim I Putu Widnya kemarin. Dalam amar putusannya itu, hakim juga memerintahkan Rina tetap ditahan dan membebaninya membayar biaya perkara.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.” “Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,” kata Putu. Sebelumnya majelis hakim pengadilan tingkat pertama Tipikor Semarang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rina selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum Rina membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Vonis hakim lebih rendah 4 tahun dari tuntutan pidana 10 tahun JPU dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) Rp11,8 miliar subsider enam tahun penjara. Majelis hakim PT menyatakan telah memberikan penilaian terhadap seluruh alat bukti, menganalisis semua fakta hukum. Majelis hakim kemudian menyatakan sependapat dengan pertimbangan judex facti tingkat pertama dalam putusannya.

Terdakwa dinilai korupsi bersama-sama dan melakukan pencucian uang atas uang hasil korupsinya itu. Atas putusan itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Muh Taufik, mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan banding kliennya dari pengadilan. “Kami belum menerima salinan putusannya. Terkait putusan banding yang disebut menguatkan, kami akan lihat pertimbangan majelis hakim,” ucapnya.

Disinggung mengenai langkah yang akan diambil, Taufik belum memastikan. Dengan melihat putusan sama, upaya kasasi bisa saja ditempuh. “Tentang upaya hukum kasasi kemungkinan akan tetap kami tempuh karena hukumannya masih sama,” ucapnya.

Seperti diketahui, Rina Iriani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersamasama dan melakukan pencucian uang sesuai yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan Pasal 3 UU 8/ 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 65 ayat 1 KUHP. Rina sebelumnya didakwa menikmati Rp11,8 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp4,6 miliar digunakan untuk kepentingan pribadinya. Penggunaan uang itu untuk sumbangan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat saat terdakwa menjadi bupati senilai Rp738 juta, biaya operasional tim sukses terdakwa dalam rangka pencalonannya sebagai calon bupati Rp4 miliar, dan membagikan uang subsidi ke sejumlah pengurus partai politik pendukung terdakwa dalam rangka Pilkada 2008 senilai Rp2,4 miliar.

Atas hasil korupsi, Rina diketahui menyimpan uang Rp4,6 miliar, baik atas nama dirinya maupun dua anaknya, Hendra Prakasha dan Wijaya Kusuma Ari Asmara di sejumlah bank. Dalam rupiah Rp8,9 miliar dan USD63.339.16. Korupsi terjadi sekitar 2006-2010 saat terdakwa menjabat sebagai bupati. Kasus berawal saat Kemenpera menyelenggarakan program Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR).

Andika prabowo
(ars)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
1 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
2 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
2 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
3 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
3 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved