Dokter Pindah, Layanan RSUD Rantauprapat Memprihatinkan

Kamis, 07 Mei 2015 - 09:24 WIB
Dokter Pindah, Layanan RSUD Rantauprapat Memprihatinkan
Dokter Pindah, Layanan RSUD Rantauprapat Memprihatinkan
A A A
RANTAUPRAPAT - Sejumlah fraksi di DPRD Labuhanbatu mengkritisi layanan kesehatan yang tidak maksimal di RSUD Rantauprapat karena sejumlah dokter spesialis pindah ke luar daerah.

Juru Bicara Fraksi PPP, Muniruddin, saat sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi tentang Laporan Panitia Khusus DPRD atas Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Labuhanbatu TA 2014, Rabu (6/5), mengatakan, pelayanan di RSUD Rantauprapat sangat memprihatinkan. Bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar seharusnya tidak menyetujui perpindahan sejumlah dokter spesialis itu karena dampaknya sangat besar pada pelayanan.

“Kami dari Fraksi PPP sangat menyayangkan dan menilai peristiwa ini sungguh tidak bisa diterima. Bupati telah menyetujui dan meneken perpindahan para dokter spesialis sehingga hanya tinggal satu dokter spesialis dalam di RSUD Rantauprapat,” kata Muniruddin dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Dahlan Bukhari dan dihadiri Bupati Tigor Panususnan Siregar itu. Menurut Muniruddin, hal itu juga sudah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Disebutkan setiap RSUD tipe B minimal memiliki dokter spesialis untuk tiga bidang spesialis. Saat ini tindakan endoskopi tidak bisa lagi dilakukan karena dokter spesialisnya sudah pindah ke daerah lain. Alatnya yang sudah tersedia di rumah sakit pun terancam terbengkalai. “Padahal alat ini diketahui sangat vital untuk pemeriksaan penyakit dalam. Alat ini mahal dan terancam bakal rusak cepat karena tidak difungsikan. Kami minta bupati segera membenahi RSUD dalam waktu singkat,” kata Muniruddin.

Sementara Juru Bicara Fraksi Perubahan, Ilham Pohan juga mengatakan, Bupati Tigor harus memperhatikan prioritas pembangunan sarana kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RSUD dan puskesmas. Sebab sampai saat ini layanannya masih jauh dari harapan masyarakat. “Hal ini dapat dilihat di RSUD Rantauprapat, sejauh mana pelayanan aparat kesehatannya. Dokter spesialis juga lebih suka berpraktek di rumahnya ataupun di kliniknya,” ungkapnya.

Dia juga meminta pada akhir masa pemerintahan Bupati Tigor Panusunan Siregar agar memprioritaskan pembangunan fasilitas umum serta meningkatkan ekonomi kerakyatan, pertanian, dan infrastruktur di Labuhanbatu. Dalam laporan Ketua Pansus DPRD Labuhanbatu atas Pembahasan LKPj Bupati Labuhanbatu 2014, Arsyad Rangkuti sebelumnya mendesak bupati menghapuskan ketentuan pemberian sangsi berupa denda oleh kepala puskesmas kepada bidan yang melakukan pertolongan persalinan bukan di fasilitas kesehatan.

Meskipun semangat dari regulasi yang mengatur tentang hal itu, yakni Permenkes No 97/2014, untuk mengurangi tingkat kematian ibu dan anak, denda itu sangat memberatkan bidan. “Terlebih sampai saat ini belum ada peraturan daerah dan peraturan bupati yang merupakan turunan dari Permenkes No 97/2014 yang melegitimasi kebijakan mengenai penerapan denda tersebut,” katanya.

Sartana nasution
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2384 seconds (0.1#10.140)