Pemalak di TPA Gandus Kocar-Kacir

Kamis, 07 Mei 2015 - 09:09 WIB
Pemalak di TPA Gandus...
Pemalak di TPA Gandus Kocar-Kacir
A A A
PALEMBANG - Sekitar 9 orang yang diduga pemalak meresahkan yang biasa beraksi di Jalan masuk TPA, Kecamatan Gandus, diamankan Subdit III, Jatanras, Ditreskrimum, Polda Sumsel kemarin.

Dari lapangan petugas juga mengamankan barang bukti (BB) uang hasil pemalakan sebesar Rp800.000. Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO PALEMBANG, ke sembilan orang yang diduga pre man tersebut kerap melakukan aksi pemalakan di seputar jalan masuk TPA, Kecamatan Gandus. Saat dilakukan penang kapan yang dipimpin Kanit I, Kompol Antony Hadi merekapun kocar-kacir. Hasilnya, sembilan preman dari tiga kelompok preman berhasil diamankan petugas.

Salah seorang pemalak yang diamankan tak mau berkomentar banyak dan enggan me nye butkan namanya saat dikonfir masi. Dia bahkan menolak jika dirinya dikatakan pemalak dan preman. " Tidak saya tidak memaksa untuk meminta uangnya ke pada supir yang melintas,” kata mengelak.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Sumarso, didampingi Ka subdit III, Kompol Irsan Sinuardi mengatakan jika be berapa orang yang diamankan ini juga, didapati membawa kunci T dari tangan mereka. "Ada juga dua buah sajam serta satu kunci T, biasa di gunakan untuk mencuri motor yang kita amankan dari pe malak ini," jelasnya.

Adapun kesembilan pe malak tersebut, antaralain PZ, 27, dan US, 30,, warga Kelurahan Karya Jaya, Kertapati. Lalu HS, 31, NH, 60, FD, 36, HL, 40, se muanya warga Kelurahan Kera masan, Kertapati. Sedangkan tiga lainnya, AT, 36, warga Gandus, UJ , 36, warga Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, serta AZ, 38, warga Ke lurahan Kemas Rindo, Kertapati. Menurut Sumarso, penangkapan ini menindaklanjuti lapo ran warga yang resah atas aksi mereka.

Dari laporan warga ini diketahui, jika para preman tersebut, kerap memaksa meminta sejumlah uang kepada supir truk pengangkut yang hendak melintas. " Sekali melintas, mereka memaksa minta uang kepada supir sebesar Rp10.000 sampai Rp20.000 sekali lewat," jelasnya. Hasil didapat kawanan pemalak ini pun terbilang besar.

Meski mereka mengaku baru sebulan beraksi, dalam sehari, mereka bisa mengantongi uang hingga Rp2 juta. " Kita akan proses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP," ungkapnya.

Bubun kurniadi
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
7 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved