Pemalak di TPA Gandus Kocar-Kacir
A
A
A
PALEMBANG - Sekitar 9 orang yang diduga pemalak meresahkan yang biasa beraksi di Jalan masuk TPA, Kecamatan Gandus, diamankan Subdit III, Jatanras, Ditreskrimum, Polda Sumsel kemarin.
Dari lapangan petugas juga mengamankan barang bukti (BB) uang hasil pemalakan sebesar Rp800.000. Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO PALEMBANG, ke sembilan orang yang diduga pre man tersebut kerap melakukan aksi pemalakan di seputar jalan masuk TPA, Kecamatan Gandus. Saat dilakukan penang kapan yang dipimpin Kanit I, Kompol Antony Hadi merekapun kocar-kacir. Hasilnya, sembilan preman dari tiga kelompok preman berhasil diamankan petugas.
Salah seorang pemalak yang diamankan tak mau berkomentar banyak dan enggan me nye butkan namanya saat dikonfir masi. Dia bahkan menolak jika dirinya dikatakan pemalak dan preman. " Tidak saya tidak memaksa untuk meminta uangnya ke pada supir yang melintas,” kata mengelak.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Sumarso, didampingi Ka subdit III, Kompol Irsan Sinuardi mengatakan jika be berapa orang yang diamankan ini juga, didapati membawa kunci T dari tangan mereka. "Ada juga dua buah sajam serta satu kunci T, biasa di gunakan untuk mencuri motor yang kita amankan dari pe malak ini," jelasnya.
Adapun kesembilan pe malak tersebut, antaralain PZ, 27, dan US, 30,, warga Kelurahan Karya Jaya, Kertapati. Lalu HS, 31, NH, 60, FD, 36, HL, 40, se muanya warga Kelurahan Kera masan, Kertapati. Sedangkan tiga lainnya, AT, 36, warga Gandus, UJ , 36, warga Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, serta AZ, 38, warga Ke lurahan Kemas Rindo, Kertapati. Menurut Sumarso, penangkapan ini menindaklanjuti lapo ran warga yang resah atas aksi mereka.
Dari laporan warga ini diketahui, jika para preman tersebut, kerap memaksa meminta sejumlah uang kepada supir truk pengangkut yang hendak melintas. " Sekali melintas, mereka memaksa minta uang kepada supir sebesar Rp10.000 sampai Rp20.000 sekali lewat," jelasnya. Hasil didapat kawanan pemalak ini pun terbilang besar.
Meski mereka mengaku baru sebulan beraksi, dalam sehari, mereka bisa mengantongi uang hingga Rp2 juta. " Kita akan proses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP," ungkapnya.
Bubun kurniadi
Dari lapangan petugas juga mengamankan barang bukti (BB) uang hasil pemalakan sebesar Rp800.000. Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO PALEMBANG, ke sembilan orang yang diduga pre man tersebut kerap melakukan aksi pemalakan di seputar jalan masuk TPA, Kecamatan Gandus. Saat dilakukan penang kapan yang dipimpin Kanit I, Kompol Antony Hadi merekapun kocar-kacir. Hasilnya, sembilan preman dari tiga kelompok preman berhasil diamankan petugas.
Salah seorang pemalak yang diamankan tak mau berkomentar banyak dan enggan me nye butkan namanya saat dikonfir masi. Dia bahkan menolak jika dirinya dikatakan pemalak dan preman. " Tidak saya tidak memaksa untuk meminta uangnya ke pada supir yang melintas,” kata mengelak.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Sumarso, didampingi Ka subdit III, Kompol Irsan Sinuardi mengatakan jika be berapa orang yang diamankan ini juga, didapati membawa kunci T dari tangan mereka. "Ada juga dua buah sajam serta satu kunci T, biasa di gunakan untuk mencuri motor yang kita amankan dari pe malak ini," jelasnya.
Adapun kesembilan pe malak tersebut, antaralain PZ, 27, dan US, 30,, warga Kelurahan Karya Jaya, Kertapati. Lalu HS, 31, NH, 60, FD, 36, HL, 40, se muanya warga Kelurahan Kera masan, Kertapati. Sedangkan tiga lainnya, AT, 36, warga Gandus, UJ , 36, warga Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, serta AZ, 38, warga Ke lurahan Kemas Rindo, Kertapati. Menurut Sumarso, penangkapan ini menindaklanjuti lapo ran warga yang resah atas aksi mereka.
Dari laporan warga ini diketahui, jika para preman tersebut, kerap memaksa meminta sejumlah uang kepada supir truk pengangkut yang hendak melintas. " Sekali melintas, mereka memaksa minta uang kepada supir sebesar Rp10.000 sampai Rp20.000 sekali lewat," jelasnya. Hasil didapat kawanan pemalak ini pun terbilang besar.
Meski mereka mengaku baru sebulan beraksi, dalam sehari, mereka bisa mengantongi uang hingga Rp2 juta. " Kita akan proses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP," ungkapnya.
Bubun kurniadi
(ftr)