Hilman Hanya Divonis Satu Tahun

Kamis, 07 Mei 2015 - 09:05 WIB
Hilman Hanya Divonis...
Hilman Hanya Divonis Satu Tahun
A A A
BANDUNG - Mantan Ketua KONI Kabupaten Bandung periode 2010-2014 Hilman Sukirman Yahya divonis 12 bulan atau satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.

Selain itu, hakim juga me ngenakan denda kepada anggota DP RD Jabar tersebut se besar Rp50 juta, bila tidak di bayar wajib diganti dengan kuru ngan satu bulan penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta den da Rp50 juta yang bila tidak di bayar diganti hukuman satu bu lan kurungan,” tandas Janverson. Putusan ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan jak sa yang sebelumnya me nuntut 18 bulan penjara.

Namun Hakim ketua Janver son Sinaga saat mem baca kan putusan di Ruang II ke marin, suaranya nyaris tak terdengar. Sehingga pengunjung sidang menyayangkan atas pembacaan putusan itu karena kurang jelas padahal sebelumnya selalu lantang. Menurut Janverson, ter dakwa Hilman dinillai telah melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi seba gaimana tercantum dalam dak waan subsidair.

Atas putusan itu, penasihat hukum Hilman menerimanya sementara jak sa pikir-pikir. Saat amar putusan di ba ca kan Hilman yang mengenakan ke meja putih terus mengamati se tiap kata yang diucapkan ha kim. Mereka terlihat banyak ter tunduk. Dalam amar pu tu san dijelaskan Hilman di ketahui telah menyalah gunakan dana hibah yang tak sesuai dengan No ta Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dijelaskan, pada saat itu KONI Kabupaten Bandung mendapat dana hibah Rp8,6 miliar dari APBD Kabupaten Bandung tahun 2012. Terdakwa yang saat itu menjabat Ketua KONI Ka bupaten Bandung memerin tahkan Sekretaris Umum Herda M Gani dan Bendahara Umum KO NI Kabupaten Bandung Nono Sundhana untuk menyusun ang garan program KONI tahun 2012 dan mengajukan hibah ke Pem kab Bandung.

Berdasarkan surat Ketua KONI Kabupaten Bandung bernomor 418/KO NI/ KAB.BDG/ XI/ 2011 tanggal 10 November 2011 terpampang per mohonan hibah untuk KONI, PSSI, dan BPOC. Anggaran untuk KO NI sebesar Rp8,6 miliar, PS - SI Kabupaten Bandung Rp3 miliar dan BPOC Kabupaten Bandung Rp300 juta. Namun, Pemkab Bandung me lalui Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah hanya mengabulkan Rp7 miliar un tuk KONI yang diwujudkan da lam NPHD.

Dalam perkem bangannya, KONI mendapat tambahan anggaran sebesar Rp3,68 miliar pada tahun 2012 yang juga tertuang dalam HPHD. Pencairan dana hibah itu dila kukan dalam beberapa tahap oleh Hilman. Permohonan pencairan Triwulan I dan II pada 26 Maret 2012 sebesar Rp3,5 miliar, Triwulan III pada 26 Juni 2012 sebesar Rp1,75 miliar, Triwulan IV pada 5 September 2012 sebesar Rp1,75 miliar. Kemudian pada perubahan APBD 2012 KONI Kab Bandung di 1 November 2012 senilai Rp3,75 miliar.

Atas dasar itu, Kepala Dinas Pe muda, Olahraga dan Pariwisa ta Kabupaten Bandung Ahmad Djohara mengeluarkan em pat rekomendasi. Re komendasi pertama pencairan Rp3,5 miliar, kedua Rp1,75 miliar, ketiga Rp1,75 miliar, dan terakhir Rp3,68 milliar. Penarikan uang hibah harus se suai NPHD yang telah tersusun. Sehingga terdapat dana hibah untuk KONI Kabupaten Ban dung tahun 2012 yang di gunakan kepentingan lain di luar ke pentingan penggunaan dana hibah semestinya, seba gai mana tertera dalam HPHD sebesar Rp416 juta.

Serta pengeluaran yang tidak diketahui juntrungannya sebesar Rp490.348.460. Bahwa perbuatan terdakwa telah mem perkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp906.348.460. Selesai persidangan, Hilman langsung berjalan menuju ruang tahanan dan enggan dimintai komentarnya.

“Kami me nerima putusan, yang nggak menerima itu jaksa penuntut umum. Mereka pikir-pikir dulu atas putusan hakim,” ujar Subet, penasehat hukum terdakwa.

Iwa ahmad sugriwa
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1679 seconds (0.1#10.140)