Warga Serahkan Delapan Pucuk Kecepek
A
A
A
MUARAENIM - Jajaran Polsek Tanjung Agung Polres Muaraenim menerima delapan pucuk senjata api rakitan (senpira) atau kecepek laras panjang yang diserahkan langsung warga, kemarin. Warga yang menyerahkan senpira secara sukarela tersebut berasal dari Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung. Dalam penyerahan tersebut, warga didampingi Kades Seleman Agus Wahyu.
Delapan warga yang menyerahkan senpira, yakni Darma wan, Karni Ali, Idi Isah, Ilian Sabrul, Sawdiar, Irbandi, Rawansyah serta Julbasri. Mereka semua adalah warga Desa Seleman yang berprofesi sebagai petani. Kapolsek Tanjung Agung AKP Alfian mengaku sangat antusias dan berterima kasih kepada warga yang dengan sendirinya datang untuk menyerahkan senpira milik mereka.
Karena menurut perwira balok tiga itu, jika terbukti dan tertangkap menyimpan atau menguasai senjata tersebut, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan bisa diancam pidana 20 tahun penjara. “Kami sangat menyambut baik dan berterima kasih atas kesadaran warga Desa Seleman yang datang sendiri menyerahkan kepada kami, dan kami berharap ini juga dilakukan warga dalam wilayah hukum Polsek Tanjung Agung lainnya,” katanya.
Selain bisa dipidana dampak kepemilikan senpira dapat berakibat buruk. Apalagi jika sampai disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat kriminal. Pihaknya yakin, masih ada senpira warga yang belum diserah kan. Pihaknya sangat terbuka jika warga mau menyerahkan sendiri atau melalui aparat pemerintah setempat. “Kami sangat terbuka dan akan menerima, dan kita malah bangga warga dengan sendirinya menyerahkan sendiri kepada kami,” ujarnya.
Darmawan, salah seorang pe milik senpira mengatakan, senpira tersebut sudah dimilikinya sejak 20 tahun silam. Hanya saja menurutnya, senpira ini dimiliki secara turuntemurun. Meski demikian, ia belum pernah menggunakan senjata tersebut. “Dulu orang tua saya menggunakan untuk mengusir babi di kebun, kalau saya belum pernah sama sekali menembakkannya,” ujarnya.
Camat Tanjung Agung Rahmad Noviar Gumay menambahkan, dalam setiap kesempatan, baik melalui pemerintah desa maupun secara langsung, pihaknya selalu mengajak warga menyerahkan kepada aparat keamanan jika memiliki atau menyimpan senpira.
Ia juga bangga jika warga dengan sendirinya menyerahkan kepada pihak kepolisian. “Semoga yang dilakukan warga Seleman juga ditiru warga Tanjung Agung yang lain, jika memang ada yang menyimpan dan memiliki senpira,” ujarnya.
irhamudin sp
Delapan warga yang menyerahkan senpira, yakni Darma wan, Karni Ali, Idi Isah, Ilian Sabrul, Sawdiar, Irbandi, Rawansyah serta Julbasri. Mereka semua adalah warga Desa Seleman yang berprofesi sebagai petani. Kapolsek Tanjung Agung AKP Alfian mengaku sangat antusias dan berterima kasih kepada warga yang dengan sendirinya datang untuk menyerahkan senpira milik mereka.
Karena menurut perwira balok tiga itu, jika terbukti dan tertangkap menyimpan atau menguasai senjata tersebut, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan bisa diancam pidana 20 tahun penjara. “Kami sangat menyambut baik dan berterima kasih atas kesadaran warga Desa Seleman yang datang sendiri menyerahkan kepada kami, dan kami berharap ini juga dilakukan warga dalam wilayah hukum Polsek Tanjung Agung lainnya,” katanya.
Selain bisa dipidana dampak kepemilikan senpira dapat berakibat buruk. Apalagi jika sampai disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat kriminal. Pihaknya yakin, masih ada senpira warga yang belum diserah kan. Pihaknya sangat terbuka jika warga mau menyerahkan sendiri atau melalui aparat pemerintah setempat. “Kami sangat terbuka dan akan menerima, dan kita malah bangga warga dengan sendirinya menyerahkan sendiri kepada kami,” ujarnya.
Darmawan, salah seorang pe milik senpira mengatakan, senpira tersebut sudah dimilikinya sejak 20 tahun silam. Hanya saja menurutnya, senpira ini dimiliki secara turuntemurun. Meski demikian, ia belum pernah menggunakan senjata tersebut. “Dulu orang tua saya menggunakan untuk mengusir babi di kebun, kalau saya belum pernah sama sekali menembakkannya,” ujarnya.
Camat Tanjung Agung Rahmad Noviar Gumay menambahkan, dalam setiap kesempatan, baik melalui pemerintah desa maupun secara langsung, pihaknya selalu mengajak warga menyerahkan kepada aparat keamanan jika memiliki atau menyimpan senpira.
Ia juga bangga jika warga dengan sendirinya menyerahkan kepada pihak kepolisian. “Semoga yang dilakukan warga Seleman juga ditiru warga Tanjung Agung yang lain, jika memang ada yang menyimpan dan memiliki senpira,” ujarnya.
irhamudin sp
(ftr)