Gerebek Tempat Judi, Polisi Amankan 29 Orang

Rabu, 06 Mei 2015 - 10:50 WIB
Gerebek Tempat Judi, Polisi Amankan 29 Orang
Gerebek Tempat Judi, Polisi Amankan 29 Orang
A A A
BANDUNG - Polisi menggerebek tempat perjudian jenis dadu dan kartu di sebuah rumah makan (lapo) Recaro, di Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (4/5) malam.

Dari 26 orang yang diaman kan, polisi menetapkan delapan orang sebagai ter sang ka. Kasat Reskrim Polrestabes Ban dung AKBP Mokhamad Nga jib menuturkan, me nindak lanjuti perintah Kapolri terkait perjudian, Sat Reskrim Polres tabes melakukan pe nye lidik an dan mengungkap per judi an dadu dan kartu pada Senin (4/ 5) sekitar pukul 21.30 WIB. “Ka mi mengamankan 26 orang, delapan di antaranya tersangka dan 19 saksi,” katanya.

Para tersangka itu terdiri dari pemasang yaitu Amir Saripudin, Yayan Sundadi, Tete Sulai man, Aa Suryana, dan Saiful. Se dangkan bandar judi yang ditetapkan tersangka adalah Nurdin Marbun dan pengelola tempat tersangka Herkules Si manjuntak dan Nuah Ginting. “Para tersangka ini berperan sebagai bandar, pengelola tempat, dan pemain,” ujarnya seraya menambahkan jika ke 19 saksi melihat dan menyaksikan perjudian tersebut.

Menurut Kasat, perjudian di tempat itu telah berlangsung selama satu bulan. “Tempat judi ini buka setiap pukul 08.00 - 23.00 WIB. Biasanya yang main judi rata-rata pekerja swasta dan sopir,” katanya. Besaran uang taruhan mulai dari Rp5000 – 100.000. “Perputar an uang di tempat judi ini men capai Rp10 juta setiap harinya,” terangnya.

Dari tangan tersangka, po lisi menyita barang bukti satu lem bar lapak warna kuning, tiga buah dadu warna hijau, satu buah pisin atau tapak warna putih, dua buah gelas warna putih. “Serta uang Rp3,5 juta,” katanya. Atas perbuatannya, para pela ku dijerat Pasal 303 KUHP deng an ancaman hukuman pen jara di atas lima tahun. Sementara itu, tersangka Nur din, 32, yang juga bandar da lam perjudian tersebut menga ku baru sebulan men jalankan bisnis judi ini.

Dikatakan dia, setiap harinya pemain judi di lapaknya rata-rata mencapai lima orang. “Tapi itu juga tergan tung,” katanya. Besaran taruhan pun bervariatif. Contohnya jika pemain ber taruh Rp1.000, maka pe ma in tersebut akan mendapatkan besaran uang yang sama dengan taruhan yang dipasangnya apa bi la menang. Dia mengaku, dari bis nis judi ini, Nurdin men da pat kan untung ratusan ribu ru piah. “Keutungan gak tentu, ta pi rata-ratanya Rp10.000 per ha ri,” katanya.

Sementara itu, tersangka Yayan, 44, yang merupakan pe main judi ini mengaku mengetahui tem pat judi ini dari mulut-kemu lut para sopir di Terminal Cica heum. “Awalnya saya main di Ter minal Cicaheum, lalu ke tem pat itu,” katanya yang berpro fesi sebagai pedagang pulsa. Rasa penasaranlah yang mem buatnya ketergantungan ber main judi ini. “Penasaran saja,” katanya

Agie permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3648 seconds (0.1#10.140)