Pengedar Sabu Ditangkap
A
A
A
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung berhasil meringkus dua pengedar sabu berinisial M alias Mus, 25 warga Parongpong, Kabupaten Bandung Barat dan W, 34 warga Kiara condong, Kota Bandung.
Mereka kedapatan tangan men jual barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Bandung. Dari keduanya petugas me nyita sebanyak 30 butir ekstasi, 2 paket sabu-sabu, dan 16 bu tir psikotropika golongan IV jenis estazolam. Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kasat narkoba AKP Budi Nuryanto me nuturkan, adanya pe nya lahgunaan narkotika tersebut terung kap berdasarkan pe ngembangan laporan dari beberapa sak si di wilayah hukum Polres Ban dung.
“Petugas kemudian pengem bangan laporan yang di te rima akhir bulan lalu itu dan akhir nya bisa menciduk dua tersangka yang diketahui be rperan dalam peredaran narkotika jenis ekstasi, sabu, dan jenis psiko tropika golongan IV,” ujar Erwin di Mapolres Bandung, kemarin. Dia menjelaskan dari hasil in te rogasi, pelaku mengaku men dapatkan narkoba dari salah satu tersangka berinisial DK yang kini bersatus DPO di wi layah Taman Kopo Indah, Kabupa ten Bandung.
Dari tangan salah satu pelaku ini petugas berhasil menyita 16 butir psi kotropika golongan IV jenis estazolam (esligan). “Kami pun melakukan penye lidikan hingga akhirnya mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial W, 38 di ke diamannya yang berada di Ke lurahan Cicaheum, Ke camatan Kiaracondong, Kota Bandung,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, dari tangan tersangka ini petugas menga mankan 30 butir ekstasi, 2 pa ket sabu-sabu seberat 2,5 gram, satu buah timbangan elek trik, dan satu buah telefon se luler. Menurut keterangan yang didapatkan peredaran nar kotika ternyata untuk membantu suaminya (tengah dalam pen dalaman) yang kini berada di Lapas Kota Bandung.
“Nilai dari narkoba hasil sitaan ini mencapai lebih dari Rp20 juta. Kami juga masih mela kukan pengembangan atas ka sus pengungkapan ini termasuk mengejar beberapa pe laku lainnya,” katanya. Erwin menuturkan, akibat per buatannya, Mus yang juga di ke tahui positif menggunakan ba rang haram tersebut dijerat Pa sal 62 UU No 5/1997 tentang Psi kotropika dan Pasal 114 ayat 1 Subpasal 127 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling ba nyak Rp100 juta.
Sementara W dijerat Pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 ten tang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun pen ja - ra dan denda maksimal Rp10 mi liar. Tersangka W, 34, mengaku di rinya hanya dititipi barang berisi paket sabu dan narkotika itu dari suaminya melalui perantara Mus. Dia mengaku tak menge tahui barang tersebut berisi nar koba. Ibu rumah tangga itu ju ga tidak pernah menanyakan isi dalam paket yang sering di teri mannya dari tersangka Mus se lama dua kali.
“Saya hanya ketitipan barang, tidak tahu isinya apa karena tidak pernah mem bu kanya. Saya juga tidak curiga isinya nar koba karena itu kan titipan dari teman saya,” ujar ibu dua anak ini.
Dila nashear
Mereka kedapatan tangan men jual barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Bandung. Dari keduanya petugas me nyita sebanyak 30 butir ekstasi, 2 paket sabu-sabu, dan 16 bu tir psikotropika golongan IV jenis estazolam. Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kasat narkoba AKP Budi Nuryanto me nuturkan, adanya pe nya lahgunaan narkotika tersebut terung kap berdasarkan pe ngembangan laporan dari beberapa sak si di wilayah hukum Polres Ban dung.
“Petugas kemudian pengem bangan laporan yang di te rima akhir bulan lalu itu dan akhir nya bisa menciduk dua tersangka yang diketahui be rperan dalam peredaran narkotika jenis ekstasi, sabu, dan jenis psiko tropika golongan IV,” ujar Erwin di Mapolres Bandung, kemarin. Dia menjelaskan dari hasil in te rogasi, pelaku mengaku men dapatkan narkoba dari salah satu tersangka berinisial DK yang kini bersatus DPO di wi layah Taman Kopo Indah, Kabupa ten Bandung.
Dari tangan salah satu pelaku ini petugas berhasil menyita 16 butir psi kotropika golongan IV jenis estazolam (esligan). “Kami pun melakukan penye lidikan hingga akhirnya mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial W, 38 di ke diamannya yang berada di Ke lurahan Cicaheum, Ke camatan Kiaracondong, Kota Bandung,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, dari tangan tersangka ini petugas menga mankan 30 butir ekstasi, 2 pa ket sabu-sabu seberat 2,5 gram, satu buah timbangan elek trik, dan satu buah telefon se luler. Menurut keterangan yang didapatkan peredaran nar kotika ternyata untuk membantu suaminya (tengah dalam pen dalaman) yang kini berada di Lapas Kota Bandung.
“Nilai dari narkoba hasil sitaan ini mencapai lebih dari Rp20 juta. Kami juga masih mela kukan pengembangan atas ka sus pengungkapan ini termasuk mengejar beberapa pe laku lainnya,” katanya. Erwin menuturkan, akibat per buatannya, Mus yang juga di ke tahui positif menggunakan ba rang haram tersebut dijerat Pa sal 62 UU No 5/1997 tentang Psi kotropika dan Pasal 114 ayat 1 Subpasal 127 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling ba nyak Rp100 juta.
Sementara W dijerat Pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 ten tang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun pen ja - ra dan denda maksimal Rp10 mi liar. Tersangka W, 34, mengaku di rinya hanya dititipi barang berisi paket sabu dan narkotika itu dari suaminya melalui perantara Mus. Dia mengaku tak menge tahui barang tersebut berisi nar koba. Ibu rumah tangga itu ju ga tidak pernah menanyakan isi dalam paket yang sering di teri mannya dari tersangka Mus se lama dua kali.
“Saya hanya ketitipan barang, tidak tahu isinya apa karena tidak pernah mem bu kanya. Saya juga tidak curiga isinya nar koba karena itu kan titipan dari teman saya,” ujar ibu dua anak ini.
Dila nashear
(ftr)