Pengedar Sabu Ditangkap

Rabu, 06 Mei 2015 - 10:50 WIB
Pengedar Sabu Ditangkap
Pengedar Sabu Ditangkap
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung berhasil meringkus dua pengedar sabu berinisial M alias Mus, 25 warga Parongpong, Kabupaten Bandung Barat dan W, 34 warga Kiara condong, Kota Bandung.

Mereka kedapatan tangan men jual barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Bandung. Dari keduanya petugas me nyita sebanyak 30 butir ekstasi, 2 paket sabu-sabu, dan 16 bu tir psikotropika golongan IV jenis estazolam. Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kasat narkoba AKP Budi Nuryanto me nuturkan, adanya pe nya lahgunaan narkotika tersebut terung kap berdasarkan pe ngembangan laporan dari beberapa sak si di wilayah hukum Polres Ban dung.

“Petugas kemudian pengem bangan laporan yang di te rima akhir bulan lalu itu dan akhir nya bisa menciduk dua tersangka yang diketahui be rperan dalam peredaran narkotika jenis ekstasi, sabu, dan jenis psiko tropika golongan IV,” ujar Erwin di Mapolres Bandung, kemarin. Dia menjelaskan dari hasil in te rogasi, pelaku mengaku men dapatkan narkoba dari salah satu tersangka berinisial DK yang kini bersatus DPO di wi layah Taman Kopo Indah, Kabupa ten Bandung.

Dari tangan salah satu pelaku ini petugas berhasil menyita 16 butir psi kotropika golongan IV jenis estazolam (esligan). “Kami pun melakukan penye lidikan hingga akhirnya mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial W, 38 di ke diamannya yang berada di Ke lurahan Cicaheum, Ke camatan Kiaracondong, Kota Bandung,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, dari tangan tersangka ini petugas menga mankan 30 butir ekstasi, 2 pa ket sabu-sabu seberat 2,5 gram, satu buah timbangan elek trik, dan satu buah telefon se luler. Menurut keterangan yang didapatkan peredaran nar kotika ternyata untuk membantu suaminya (tengah dalam pen dalaman) yang kini berada di Lapas Kota Bandung.

“Nilai dari narkoba hasil sitaan ini mencapai lebih dari Rp20 juta. Kami juga masih mela kukan pengembangan atas ka sus pengungkapan ini termasuk mengejar beberapa pe laku lainnya,” katanya. Erwin menuturkan, akibat per buatannya, Mus yang juga di ke tahui positif menggunakan ba rang haram tersebut dijerat Pa sal 62 UU No 5/1997 tentang Psi kotropika dan Pasal 114 ayat 1 Subpasal 127 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling ba nyak Rp100 juta.

Sementara W dijerat Pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 ten tang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun pen ja - ra dan denda maksimal Rp10 mi liar. Tersangka W, 34, mengaku di rinya hanya dititipi barang berisi paket sabu dan narkotika itu dari suaminya melalui perantara Mus. Dia mengaku tak menge tahui barang tersebut berisi nar koba. Ibu rumah tangga itu ju ga tidak pernah menanyakan isi dalam paket yang sering di teri mannya dari tersangka Mus se lama dua kali.

“Saya hanya ketitipan barang, tidak tahu isinya apa karena tidak pernah mem bu kanya. Saya juga tidak curiga isinya nar koba karena itu kan titipan dari teman saya,” ujar ibu dua anak ini.

Dila nashear
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
12 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
17 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
23 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
33 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
43 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved