Kawanan Begal dan Penadah Diringkus Polisi

Selasa, 05 Mei 2015 - 18:53 WIB
Kawanan Begal dan Penadah...
Kawanan Begal dan Penadah Diringkus Polisi
A A A
KENDAL - Kawanan begal yang beraksi di wilayah Kabupaten Kendal berhasil diringkus aparat. Aksi para begal yang beranggotakan lima orang ini tergolong sadis.

Dimana dalam melakukan aksinya, kelompok ini terlebih dahulu membekap korbanya sebelum membawa sepeda motor korban. Bahkan aksi kawanan begal ini dilakukan pada sore hari.

Kelimanya memiliki peran masing-masing yakni Rokhmat (22), warga Desa Turunrejo, Kecamatan Brangsong yang melakukan langsung pembegalan terhadap korban berinisial Nn, warga Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong.

Sepeda motor curiannya kemudian dilaporkan kepada rekannya, Suwarto, warga Desa Ngampel untuk dijual. Oleh Suwarto, sepeda motor korban laku dijual kepada Jumadi, warga Desa Persawahan, Kecamatan Pegandon dengan harga Rp1 juta.

Di tangan ke dua, sepeda motor kembali dijual kepada Ardiyansah, warga Batang melalui perantara Rofik Nur Amroni, warga Pegandon.

Rokhmat mengaku nekat melakukan begal tersebut lantaran terdesak keperluan ekonomi. Gaji yang diterima Rp1 juta per bulan dari kerja di toko bangunan belum mencukupi kebutuhan sehari hari.

Apalagi, dia harus membayar angsuran sepeda motor dan biaya rumah sakit adiknya."Saya kredit motor, dan kebetulan adik saya sakit di rawat di RSUD Dr Soewondo. Jadi, saya terpaksa membegal," katanya saat di Mapolres Kendal, kemarin.

Dia sendiri mengaku mengenal Suwarto di sebuah warung kopi di daerah Kota Semarang. Secara kebetulan, perkenalan itu kemudian membicarakan rencana melakukan tindak kejahatan.

"Saya kenalan, terus membicarakan kejahatan. Dari situ saya dikenalkan tiga rekan yang lain. Ini pertama kalinya saya membegal, saya menyesal," ungkapnya.

Kendati baru pertama, Rokhmat sudah beraksi layaknya penjahat perpengalaman. Dia membekap korban dan menjatuhkan dari sepeda motornya. Setelah itu, dia membawa kabur sepeda motor korban.

"Saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motor dan parkir di pinggir jalan. Korban main hanphone, saya bekap dan jatuh," jelasnya.

Kapolres Kendal AKBP Widi Atmoko menyampaikan bahwa kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti Honda Vario yang telah diganti plat nomor palsu."Tersangka terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0730 seconds (0.1#10.140)