Kawanan Begal dan Penadah Diringkus Polisi

Selasa, 05 Mei 2015 - 18:53 WIB
Kawanan Begal dan Penadah...
Kawanan Begal dan Penadah Diringkus Polisi
A A A
KENDAL - Kawanan begal yang beraksi di wilayah Kabupaten Kendal berhasil diringkus aparat. Aksi para begal yang beranggotakan lima orang ini tergolong sadis.

Dimana dalam melakukan aksinya, kelompok ini terlebih dahulu membekap korbanya sebelum membawa sepeda motor korban. Bahkan aksi kawanan begal ini dilakukan pada sore hari.

Kelimanya memiliki peran masing-masing yakni Rokhmat (22), warga Desa Turunrejo, Kecamatan Brangsong yang melakukan langsung pembegalan terhadap korban berinisial Nn, warga Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong.

Sepeda motor curiannya kemudian dilaporkan kepada rekannya, Suwarto, warga Desa Ngampel untuk dijual. Oleh Suwarto, sepeda motor korban laku dijual kepada Jumadi, warga Desa Persawahan, Kecamatan Pegandon dengan harga Rp1 juta.

Di tangan ke dua, sepeda motor kembali dijual kepada Ardiyansah, warga Batang melalui perantara Rofik Nur Amroni, warga Pegandon.

Rokhmat mengaku nekat melakukan begal tersebut lantaran terdesak keperluan ekonomi. Gaji yang diterima Rp1 juta per bulan dari kerja di toko bangunan belum mencukupi kebutuhan sehari hari.

Apalagi, dia harus membayar angsuran sepeda motor dan biaya rumah sakit adiknya."Saya kredit motor, dan kebetulan adik saya sakit di rawat di RSUD Dr Soewondo. Jadi, saya terpaksa membegal," katanya saat di Mapolres Kendal, kemarin.

Dia sendiri mengaku mengenal Suwarto di sebuah warung kopi di daerah Kota Semarang. Secara kebetulan, perkenalan itu kemudian membicarakan rencana melakukan tindak kejahatan.

"Saya kenalan, terus membicarakan kejahatan. Dari situ saya dikenalkan tiga rekan yang lain. Ini pertama kalinya saya membegal, saya menyesal," ungkapnya.

Kendati baru pertama, Rokhmat sudah beraksi layaknya penjahat perpengalaman. Dia membekap korban dan menjatuhkan dari sepeda motornya. Setelah itu, dia membawa kabur sepeda motor korban.

"Saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motor dan parkir di pinggir jalan. Korban main hanphone, saya bekap dan jatuh," jelasnya.

Kapolres Kendal AKBP Widi Atmoko menyampaikan bahwa kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti Honda Vario yang telah diganti plat nomor palsu."Tersangka terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
34 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved