Janda Penjual Sabu Permen Ditangkap
A
A
A
BANDUNG - Polisi menangkap TS, 32, seorang janda beranak tiga pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang dikemas menggunakan bungkus permen.
“Sabu dijual menggunakan bungkus permen,” kata Kapolres tabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapol restabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin. Terungkapnya kasus ini ber awal dari laporan warga yang me nemukan dua paket ganja seberat dua kilogram yang ter ge letak di depan rumah yang di gunakan sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD), di Jalan Budi, Jumat 1 April 2015.
“Saat libur panjang, anggota Sat Resnarkoba Polres tabes Ban dung melakukan operasi. Setelah itu Polsek Cicendo me la kukan pengecekan, ada se orang perempuan yang dicuri gai sebagai pemilik ganja.“ “Polsek Cicendo bersama Satres nar koba Polrestabes Bandung lang sung mengamankan dan meng introgasi TS,” kata Yoyol di dam pingi Kasat resnarkoba Polres ta bes, AKBP Nugroho Har yanto.
Kepada polisi, lanjut Yoyol, tersangka mengaku men dapatkan sabu dan daun ganja dari seorang pria berinisial S alias Ayah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut biasa diambil TS di bawah jembatan Cimindi. “TS ini sendiri baru mengedarkan sabu atau ganja di tempat penemuan ganja tersebut setelah S melakukan transaksi dengan pembeli atau pemesan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti empat paket ganja kering dengan total berat 4 ons yang ditemukan di rumah kosnya di Jalan Budi. Satu timbangan digital, tiga bungkus plastik yang diduga untuk menyimpan sabu. 15 lem bar alu munium foil, satu buku tabungan yang digunakan untuk menerima upah dari S. Lalu enam sedotan plastik, 20 bungkus bekas permen dan 25 bungkus bekas makanan ringan untuk mengemas sabu dan ganja.
Atas perbuatannya, TS di - jerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. TS terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, kepada warta wan tersangka TS mengatakan jika dia nekat melakukan bisnis haram ini karena desakan ekonomi. Dikatakan dia, sabu dan ganja tersebut diterimanya dari seorang teman yang enggan disebutkannya. Wanita yang telah berpisah dengan suaminya enam tahun lalu ini mengaku belum bertemu de ngan orang yang mengirimi barang haram tersebut.
“Saya tidak pernah ketemu dengan orang itu karena saya kenalnya juga dari teman ketika saya mencari pekerjaan. Saya kenalan juga hanya lewan ponsel dan dia langsung mena warkan pekerjaan ini,” katanya. Saat menjual sabu dan ganja, TS menggunakan bungkus makanan ringan dan permen untuk mengelabui petugas. “Untuk bungkus permen, isinya 1 gram sabu, sedang untuk makanan ringan itu dibuka sedikit. Isinya dibuang kemu dian diisi sabu-sabu dengan berat dua gram atau ganja. Setelah itu sobekannya dilem,” kata TS.
Kedua barang haram yang telah dikemas tersebut lantas dijual TS dengan sistem tempel. “Biasanya disimpan di sebuah tempat sampah. Nanti yang beli tinggal ambil di tempat sampah itu saja. Itu juga setelah saya dapat perintah dari seseorang yang punya barang itu. Karena saya hanya ketitipan saja untuk menempel barang-barang itu kalau ada yang beli,” katanya.
TS mengaku baru enam bulan menggeluti bisnis haram ini. Setiap transaksi TS hanya mendapatkan upah Rp400.000/bulan. Uang tersebut nantinya digu nakan TS untuk membiayai kebutuhan ketiga anaknya. “Uangnya buat makan, sekolah anak,” katanya.
Agie permadi
“Sabu dijual menggunakan bungkus permen,” kata Kapolres tabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapol restabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin. Terungkapnya kasus ini ber awal dari laporan warga yang me nemukan dua paket ganja seberat dua kilogram yang ter ge letak di depan rumah yang di gunakan sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD), di Jalan Budi, Jumat 1 April 2015.
“Saat libur panjang, anggota Sat Resnarkoba Polres tabes Ban dung melakukan operasi. Setelah itu Polsek Cicendo me la kukan pengecekan, ada se orang perempuan yang dicuri gai sebagai pemilik ganja.“ “Polsek Cicendo bersama Satres nar koba Polrestabes Bandung lang sung mengamankan dan meng introgasi TS,” kata Yoyol di dam pingi Kasat resnarkoba Polres ta bes, AKBP Nugroho Har yanto.
Kepada polisi, lanjut Yoyol, tersangka mengaku men dapatkan sabu dan daun ganja dari seorang pria berinisial S alias Ayah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut biasa diambil TS di bawah jembatan Cimindi. “TS ini sendiri baru mengedarkan sabu atau ganja di tempat penemuan ganja tersebut setelah S melakukan transaksi dengan pembeli atau pemesan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti empat paket ganja kering dengan total berat 4 ons yang ditemukan di rumah kosnya di Jalan Budi. Satu timbangan digital, tiga bungkus plastik yang diduga untuk menyimpan sabu. 15 lem bar alu munium foil, satu buku tabungan yang digunakan untuk menerima upah dari S. Lalu enam sedotan plastik, 20 bungkus bekas permen dan 25 bungkus bekas makanan ringan untuk mengemas sabu dan ganja.
Atas perbuatannya, TS di - jerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. TS terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, kepada warta wan tersangka TS mengatakan jika dia nekat melakukan bisnis haram ini karena desakan ekonomi. Dikatakan dia, sabu dan ganja tersebut diterimanya dari seorang teman yang enggan disebutkannya. Wanita yang telah berpisah dengan suaminya enam tahun lalu ini mengaku belum bertemu de ngan orang yang mengirimi barang haram tersebut.
“Saya tidak pernah ketemu dengan orang itu karena saya kenalnya juga dari teman ketika saya mencari pekerjaan. Saya kenalan juga hanya lewan ponsel dan dia langsung mena warkan pekerjaan ini,” katanya. Saat menjual sabu dan ganja, TS menggunakan bungkus makanan ringan dan permen untuk mengelabui petugas. “Untuk bungkus permen, isinya 1 gram sabu, sedang untuk makanan ringan itu dibuka sedikit. Isinya dibuang kemu dian diisi sabu-sabu dengan berat dua gram atau ganja. Setelah itu sobekannya dilem,” kata TS.
Kedua barang haram yang telah dikemas tersebut lantas dijual TS dengan sistem tempel. “Biasanya disimpan di sebuah tempat sampah. Nanti yang beli tinggal ambil di tempat sampah itu saja. Itu juga setelah saya dapat perintah dari seseorang yang punya barang itu. Karena saya hanya ketitipan saja untuk menempel barang-barang itu kalau ada yang beli,” katanya.
TS mengaku baru enam bulan menggeluti bisnis haram ini. Setiap transaksi TS hanya mendapatkan upah Rp400.000/bulan. Uang tersebut nantinya digu nakan TS untuk membiayai kebutuhan ketiga anaknya. “Uangnya buat makan, sekolah anak,” katanya.
Agie permadi
(ftr)