Wanita Pengunjung Kafe dan SPG Rokok Terjaring Razia di Bukittinggi
A
A
A
BUKITTINGGI - Sejumlah wanita pengunjung kafe dan SPG rokok terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (3/5/2015) dini hari.
Kedua Sales Promotion Girl (SPG) rokok terjaring razia oleh tim gabungan yang dipimpin Satpol PP saat tengah berada di pinggir jalan di depan sebuah kafe di Jalan Batang Masang, Kelurahan Belakang Balok, Kota Bukittinggi.
Mereka diduga melanggar peraturan daerah tentang penyakit masyarakat karena berkeluyuran di malam hari serta berpakaian tidak sopan. Begitu diperiksa, mereka juga tidak dapat menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP.
Selain kedua SPG, petugas juga menjaring beberapa wanita lainnya di kafe kawasan objek wisata Ngarai Sianok. Dua orang wanita kedapatan tidak memiliki KTP.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir mengatakan, razia gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Polisi Militer ini digelar untuk menekan angka pelaku pelanggar peraturan daerah tentang penyakit masyarakat, khususnya pelanggaran terhadap kepemilikan administrasi kependudukan.
Menurut Syafnir, beberapa orang yang terjaring razia berkilah berasal dari luar Kota Bukittinggi sehingga mengaku tidak tahu bahwa berpakaian seperti yang mereka kenakan saat terjaring razia merupakan pelanggaran perda.
"Adanya wanita yang berpakaian tidak sopan di kafe atau tempat hiburan itu berarti memang termasuk pelanggaran perda, apalagi ini sudah larut malam," kata Syafnir.
Jika saat pemeriksaan dan pendataan identitas ditemukan unsur pelanggaran terhadap perda, mereka yang terjaring razia terancam diajukan ke pengadilan dengan kasus tindak pidana ringan.
Sementara, bagi yang kedapatan telah terjaring razia yang sama sebanyak tiga kali, akan langsung dikirim ke panti rehabilitasi.
Kedua Sales Promotion Girl (SPG) rokok terjaring razia oleh tim gabungan yang dipimpin Satpol PP saat tengah berada di pinggir jalan di depan sebuah kafe di Jalan Batang Masang, Kelurahan Belakang Balok, Kota Bukittinggi.
Mereka diduga melanggar peraturan daerah tentang penyakit masyarakat karena berkeluyuran di malam hari serta berpakaian tidak sopan. Begitu diperiksa, mereka juga tidak dapat menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP.
Selain kedua SPG, petugas juga menjaring beberapa wanita lainnya di kafe kawasan objek wisata Ngarai Sianok. Dua orang wanita kedapatan tidak memiliki KTP.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir mengatakan, razia gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Polisi Militer ini digelar untuk menekan angka pelaku pelanggar peraturan daerah tentang penyakit masyarakat, khususnya pelanggaran terhadap kepemilikan administrasi kependudukan.
Menurut Syafnir, beberapa orang yang terjaring razia berkilah berasal dari luar Kota Bukittinggi sehingga mengaku tidak tahu bahwa berpakaian seperti yang mereka kenakan saat terjaring razia merupakan pelanggaran perda.
"Adanya wanita yang berpakaian tidak sopan di kafe atau tempat hiburan itu berarti memang termasuk pelanggaran perda, apalagi ini sudah larut malam," kata Syafnir.
Jika saat pemeriksaan dan pendataan identitas ditemukan unsur pelanggaran terhadap perda, mereka yang terjaring razia terancam diajukan ke pengadilan dengan kasus tindak pidana ringan.
Sementara, bagi yang kedapatan telah terjaring razia yang sama sebanyak tiga kali, akan langsung dikirim ke panti rehabilitasi.
(zik)