Polisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Ciu ke Bogor
A
A
A
SEMARANG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) tradisional jenis ciu dari Solo, Jawa Tengah ke Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita barang bukti ciu sebanyak 2.448 botol dan 35 jeriken berisi 975 liter ciu. Sementara dua pengirimnya dijadikan tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menghentikan sebuah truk ekspedisi colt diesel kuning AD 1434 YE di Exit Tol Krapyak Semarang, pada Jumat (1/5/2015) sekira pukul 17.00 WIB.
Bak muatan berpenutup terpal dibuka dan diperiksa. Petugas mendapati aneka ciu baik kemasan botol maupun jeriken yang dipacking menggunakan kardus.
Akhirnya truk berikut muatannya, termasuk sopir Agus Daryanto (32) warga Banjarsari Solo dan kernetnya Suryanto (27) warga Boyolali, dibawa ke Mapolrestabes Semarang. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Eko Hadi Prayitno, mengatakan dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka melanggar Pasal 26 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya maksimal 3 bulan penjara dan atau membayar denda Rp50 juta. Ini masuk perkara tindak pidana minuman keras, mereka ini hendak mengantarkan ke pemesan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (2/5/2015) siang.
Eko menyebut, aneka ciu itu dikemas sangat rapi. Bahkan menggunakan botol bekas air mineral yang disegel sendiri. Kandungan ciu itu membahayakan masyarakat luas.
“Apalagi jika dikonsumsi yang masih bawah umur. Ini bisa memicu terjadinya kejahatan jalanan. Aneka barang bukti itu kami sita dan akan dimusnahkan menunggu penetapan pengadilan,” lanjutnya.
Pihaknya masih mengembangkan pengungkapan perkara ini. Termasuk pemilik ciu itu sedang dicari petugas.
Sopir truk itu, Agus Daryanto, mengaku nekat mengangkut ciu itu karena diiming-imingi imbalan cukup besar.
Agus mengaku mengangkut itu dari Sukoharjo alias Solo Baru dengan tujuan Sentul, Bogor dibayar Rp3,9 juta.
“Itu dipotong setoran Rp1 juta, ditambah solar. Sisanya, saya bagi dengan kernet. Ciu itu nanti juga mau dikirim ke Brebes dulu di daerah Tanjung 70 botol. Sudah ada pemesannya. Nanti sisanya dikirim ke Bogor,” kata dia.
Sehari – hari, Agus yang merupakan sopir truk ekspedisi mengaku biasa mengirim barang berupa beras dan buah – buahan ke Jawa Barat.
Namun, bayarannya untuk sekali kirim Rp1,9 juta. Itu belum dipotong setoran dan uang solar.
“Ini pengiriman yang ke dua. Tiga minggu lalu, saya juga kirim ke Bogor, tapi sedikit. Cuma 40 jeriken. Pengiriman yang ini memang lebih banyak. Bos saya tidak tahu, kalau truknya saya pakai kirim ciu,” timpal Agus Daryanto.
Polisi menyita barang bukti ciu sebanyak 2.448 botol dan 35 jeriken berisi 975 liter ciu. Sementara dua pengirimnya dijadikan tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menghentikan sebuah truk ekspedisi colt diesel kuning AD 1434 YE di Exit Tol Krapyak Semarang, pada Jumat (1/5/2015) sekira pukul 17.00 WIB.
Bak muatan berpenutup terpal dibuka dan diperiksa. Petugas mendapati aneka ciu baik kemasan botol maupun jeriken yang dipacking menggunakan kardus.
Akhirnya truk berikut muatannya, termasuk sopir Agus Daryanto (32) warga Banjarsari Solo dan kernetnya Suryanto (27) warga Boyolali, dibawa ke Mapolrestabes Semarang. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Eko Hadi Prayitno, mengatakan dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka melanggar Pasal 26 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya maksimal 3 bulan penjara dan atau membayar denda Rp50 juta. Ini masuk perkara tindak pidana minuman keras, mereka ini hendak mengantarkan ke pemesan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (2/5/2015) siang.
Eko menyebut, aneka ciu itu dikemas sangat rapi. Bahkan menggunakan botol bekas air mineral yang disegel sendiri. Kandungan ciu itu membahayakan masyarakat luas.
“Apalagi jika dikonsumsi yang masih bawah umur. Ini bisa memicu terjadinya kejahatan jalanan. Aneka barang bukti itu kami sita dan akan dimusnahkan menunggu penetapan pengadilan,” lanjutnya.
Pihaknya masih mengembangkan pengungkapan perkara ini. Termasuk pemilik ciu itu sedang dicari petugas.
Sopir truk itu, Agus Daryanto, mengaku nekat mengangkut ciu itu karena diiming-imingi imbalan cukup besar.
Agus mengaku mengangkut itu dari Sukoharjo alias Solo Baru dengan tujuan Sentul, Bogor dibayar Rp3,9 juta.
“Itu dipotong setoran Rp1 juta, ditambah solar. Sisanya, saya bagi dengan kernet. Ciu itu nanti juga mau dikirim ke Brebes dulu di daerah Tanjung 70 botol. Sudah ada pemesannya. Nanti sisanya dikirim ke Bogor,” kata dia.
Sehari – hari, Agus yang merupakan sopir truk ekspedisi mengaku biasa mengirim barang berupa beras dan buah – buahan ke Jawa Barat.
Namun, bayarannya untuk sekali kirim Rp1,9 juta. Itu belum dipotong setoran dan uang solar.
“Ini pengiriman yang ke dua. Tiga minggu lalu, saya juga kirim ke Bogor, tapi sedikit. Cuma 40 jeriken. Pengiriman yang ini memang lebih banyak. Bos saya tidak tahu, kalau truknya saya pakai kirim ciu,” timpal Agus Daryanto.
(sms)