Kominfo Simalungun Cek 500 Warnet
A
A
A
SIMALUNGUN - Pengelola warung internet (warnet) yang sengaja memberikan akses konten tidak sehat bakal diberi tindakan.
Saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkab Simalungun sedang mendata seluruh warnet tersebut. Diperkirakan ada sekitar 500 warnet yang bermunculan. Kepala Diskominfo Pemkab Simalungun Sarimuda Purba didampingi Kepala Bidang Kominfo Akmal Siregar mengatakan, pihaknya membentuk tim monitoring memantau dan mendata warnet tidak sehat untuk ditertibkan.
“Sesuai dengan UU No11/ 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik, pemilik atau pengusaha warnet sudah harus mengoperasikan warnet sehat. Jika tidak izin operasionalnya akan dievaluasi,” ujar Sarimuda. Dia menambahkan, warnet sehat harus memenuhi standar yang sudah ditentukan. Seperti tata letak komputer mudah diawasi atau tidak tertutup seluruhnya, memblokir, dan tidak menyediakan situs porno.
Sementara Kepala Bidang Kominfo Akmal Siregar mengatakan, diperkirakan ada sekitar 500 lebih warnet di Kabupaten Simalungun. Anggota DPRD Simalungun, H Sulaiman Sinaga, mendukung penertiban warnet yang tidak memenuhi standar operasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.
“DPRD Simalungun sangat mendukung upaya Pemkab Simalungun menertibkan warnet yang beroperasi melanggar ketentuan dan perundang-undangan berlaku sehingga warnet diharapkan benar-benar berfungsi sebagai jendela informasi yang bermanfaat positif bagi masyarakat,” kata Sulaiman.
Ricky hutapea
Saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkab Simalungun sedang mendata seluruh warnet tersebut. Diperkirakan ada sekitar 500 warnet yang bermunculan. Kepala Diskominfo Pemkab Simalungun Sarimuda Purba didampingi Kepala Bidang Kominfo Akmal Siregar mengatakan, pihaknya membentuk tim monitoring memantau dan mendata warnet tidak sehat untuk ditertibkan.
“Sesuai dengan UU No11/ 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik, pemilik atau pengusaha warnet sudah harus mengoperasikan warnet sehat. Jika tidak izin operasionalnya akan dievaluasi,” ujar Sarimuda. Dia menambahkan, warnet sehat harus memenuhi standar yang sudah ditentukan. Seperti tata letak komputer mudah diawasi atau tidak tertutup seluruhnya, memblokir, dan tidak menyediakan situs porno.
Sementara Kepala Bidang Kominfo Akmal Siregar mengatakan, diperkirakan ada sekitar 500 lebih warnet di Kabupaten Simalungun. Anggota DPRD Simalungun, H Sulaiman Sinaga, mendukung penertiban warnet yang tidak memenuhi standar operasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.
“DPRD Simalungun sangat mendukung upaya Pemkab Simalungun menertibkan warnet yang beroperasi melanggar ketentuan dan perundang-undangan berlaku sehingga warnet diharapkan benar-benar berfungsi sebagai jendela informasi yang bermanfaat positif bagi masyarakat,” kata Sulaiman.
Ricky hutapea
(ars)