Tega, Siswi SD Digilir Empat ABG
A
A
A
SAMPANG - Empat anak baru gede (ABG) tega memperkosa IA (15) seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur secara bergiliran.
Korban digilir oleh empat remaja di semak-semak Desa Mambulu Bara, Kecamatan Tambelangan, Sampang, pada Selasa 28 April 2015.
Keempat remaja yang memperkosa korban masing-masing berinisial LI (15) warga Desa Tambelangan, BI (15) warga Desa Bringin dan HI (16) warga Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan. Terakhir JI (15) warga Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung.
Kasus pemerkosaan sendiri berawal ketika JI menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan, Selasa 28 April 2015.
Kemudian ketiga pelaku lainnya membuntuti JI yang membawa korban dari belakang. Selanjutnya korban diturunkan di semak-semak dan dipaksa melayani nafsu bejat.
Awalnya, korban berupaya melawan ajakan pelaku. Namun, karena tenaga tidak sebanding dengan kekuatan keempat pelaku, akhirnya korban diperkosa para pelaku secara bergilir. Puas memperkosa, para pelaku lalu meninggalkan korban sendirian.
Lalu korban menceritakan kejadian kelam yang baru dialami pada orang tuanya. Bak disambar petir ketika mendengar pengakuan polos dari sang putri, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus pemerkosaan ini pada polisi.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk memburu para pelaku. Hasilnya, tiga pelaku yang berinisial JI, LI dan BI berhasil diringkus petugas. Kini, ketiga pelaku dijebloskan dalam tahanan Polres Sampang.
"Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial HI karena melarikan diri," ungkap Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, Jum'at (1/5/2015).
Menurut Hari, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Korban digilir oleh empat remaja di semak-semak Desa Mambulu Bara, Kecamatan Tambelangan, Sampang, pada Selasa 28 April 2015.
Keempat remaja yang memperkosa korban masing-masing berinisial LI (15) warga Desa Tambelangan, BI (15) warga Desa Bringin dan HI (16) warga Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan. Terakhir JI (15) warga Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung.
Kasus pemerkosaan sendiri berawal ketika JI menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan, Selasa 28 April 2015.
Kemudian ketiga pelaku lainnya membuntuti JI yang membawa korban dari belakang. Selanjutnya korban diturunkan di semak-semak dan dipaksa melayani nafsu bejat.
Awalnya, korban berupaya melawan ajakan pelaku. Namun, karena tenaga tidak sebanding dengan kekuatan keempat pelaku, akhirnya korban diperkosa para pelaku secara bergilir. Puas memperkosa, para pelaku lalu meninggalkan korban sendirian.
Lalu korban menceritakan kejadian kelam yang baru dialami pada orang tuanya. Bak disambar petir ketika mendengar pengakuan polos dari sang putri, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus pemerkosaan ini pada polisi.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk memburu para pelaku. Hasilnya, tiga pelaku yang berinisial JI, LI dan BI berhasil diringkus petugas. Kini, ketiga pelaku dijebloskan dalam tahanan Polres Sampang.
"Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial HI karena melarikan diri," ungkap Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, Jum'at (1/5/2015).
Menurut Hari, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(sms)