Tak Dimaafkan, Sidang Dilanjutkan

Jum'at, 01 Mei 2015 - 09:32 WIB
Tak Dimaafkan, Sidang...
Tak Dimaafkan, Sidang Dilanjutkan
A A A
BANTUL - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dikenal dengan nama kasus “Hello Kitty”, kembali menyidangkan terdakwa di bawah umur.

Terdakwa sebelumnya, NK, 16, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan rehabilitasi. Meski begitu, korban penyekapan dan penganiayaan oleh geng wanita bertato Hello Kity, LAA tetap tidak ingin berdamai dengan terdakwa lainnya yang sama-sama di bawah umur, yakni RS, 16. Dalam diversi atau mediasi yang dilakukan pihak PN Bantul sebelum proses persidangan RS dimulai, korban, LAA, tetap ingin sidang dilanjutkan.

Ibu LAA, Menik, usai proses mediasi mengaku belum memaafkan para pelaku yang telah berbuat keji kepada anaknya. Dia masih berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai tuntutan, meskipun di bawah umur. Apalagi dua orang pelaku yang masih di bawah umur semuanya sudah dikenalnya dengan baik. “RS harus dihukum. Saya juga masih tidak terima jika NK diputus bebas dan hanya dihukum rehabilitasi,” ujar Menik.

Humas PN Bantul, Supandriyo, mengungkapkan, proses diversi dilakukan majelis hakim karena sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Dalam proses mediasi tersebut, antara tersangka dengan korban dipertemukan untuk negosiasi. Sama seperti sidang yang sebelumnya dengan terdakwa pelaku di bawah umur, NK, sidang kali ini juga dipimpin Ketua Majelis Hakim, Intan Tri Kumalasari. Untuk sidang kali ini, pihaknya berusaha menyelesaikan secepat mungkin. Sebab, sesuai UU Perlindungan Anak, terdakwa di bawah umur hanya bisa ditahan hakim maksimal 25 hari.

Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi dan Heradian Salipi, mendakwa RS dengan pasal berlapis. Terdakwa dituduh melanggar beberapa pasal KUHP. Sebanyak tiga pasal dakwaan alternatif dituduhkan kepada pelajar sebuah SMA ini. Sementara itu, penasihat hukum RS dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta, Pranowoberharap dalam putusan nanti, majelis hakim juga memberi hak terdakwa RS yang masih anak-anak.

Erfanto linangkung
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
37 menit yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
2 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
3 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
3 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
3 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
4 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved