Tak Dimaafkan, Sidang Dilanjutkan
A
A
A
BANTUL - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dikenal dengan nama kasus “Hello Kitty”, kembali menyidangkan terdakwa di bawah umur.
Terdakwa sebelumnya, NK, 16, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan rehabilitasi. Meski begitu, korban penyekapan dan penganiayaan oleh geng wanita bertato Hello Kity, LAA tetap tidak ingin berdamai dengan terdakwa lainnya yang sama-sama di bawah umur, yakni RS, 16. Dalam diversi atau mediasi yang dilakukan pihak PN Bantul sebelum proses persidangan RS dimulai, korban, LAA, tetap ingin sidang dilanjutkan.
Ibu LAA, Menik, usai proses mediasi mengaku belum memaafkan para pelaku yang telah berbuat keji kepada anaknya. Dia masih berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai tuntutan, meskipun di bawah umur. Apalagi dua orang pelaku yang masih di bawah umur semuanya sudah dikenalnya dengan baik. “RS harus dihukum. Saya juga masih tidak terima jika NK diputus bebas dan hanya dihukum rehabilitasi,” ujar Menik.
Humas PN Bantul, Supandriyo, mengungkapkan, proses diversi dilakukan majelis hakim karena sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Dalam proses mediasi tersebut, antara tersangka dengan korban dipertemukan untuk negosiasi. Sama seperti sidang yang sebelumnya dengan terdakwa pelaku di bawah umur, NK, sidang kali ini juga dipimpin Ketua Majelis Hakim, Intan Tri Kumalasari. Untuk sidang kali ini, pihaknya berusaha menyelesaikan secepat mungkin. Sebab, sesuai UU Perlindungan Anak, terdakwa di bawah umur hanya bisa ditahan hakim maksimal 25 hari.
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi dan Heradian Salipi, mendakwa RS dengan pasal berlapis. Terdakwa dituduh melanggar beberapa pasal KUHP. Sebanyak tiga pasal dakwaan alternatif dituduhkan kepada pelajar sebuah SMA ini. Sementara itu, penasihat hukum RS dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta, Pranowoberharap dalam putusan nanti, majelis hakim juga memberi hak terdakwa RS yang masih anak-anak.
Erfanto linangkung
Terdakwa sebelumnya, NK, 16, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan rehabilitasi. Meski begitu, korban penyekapan dan penganiayaan oleh geng wanita bertato Hello Kity, LAA tetap tidak ingin berdamai dengan terdakwa lainnya yang sama-sama di bawah umur, yakni RS, 16. Dalam diversi atau mediasi yang dilakukan pihak PN Bantul sebelum proses persidangan RS dimulai, korban, LAA, tetap ingin sidang dilanjutkan.
Ibu LAA, Menik, usai proses mediasi mengaku belum memaafkan para pelaku yang telah berbuat keji kepada anaknya. Dia masih berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai tuntutan, meskipun di bawah umur. Apalagi dua orang pelaku yang masih di bawah umur semuanya sudah dikenalnya dengan baik. “RS harus dihukum. Saya juga masih tidak terima jika NK diputus bebas dan hanya dihukum rehabilitasi,” ujar Menik.
Humas PN Bantul, Supandriyo, mengungkapkan, proses diversi dilakukan majelis hakim karena sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Dalam proses mediasi tersebut, antara tersangka dengan korban dipertemukan untuk negosiasi. Sama seperti sidang yang sebelumnya dengan terdakwa pelaku di bawah umur, NK, sidang kali ini juga dipimpin Ketua Majelis Hakim, Intan Tri Kumalasari. Untuk sidang kali ini, pihaknya berusaha menyelesaikan secepat mungkin. Sebab, sesuai UU Perlindungan Anak, terdakwa di bawah umur hanya bisa ditahan hakim maksimal 25 hari.
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi dan Heradian Salipi, mendakwa RS dengan pasal berlapis. Terdakwa dituduh melanggar beberapa pasal KUHP. Sebanyak tiga pasal dakwaan alternatif dituduhkan kepada pelajar sebuah SMA ini. Sementara itu, penasihat hukum RS dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta, Pranowoberharap dalam putusan nanti, majelis hakim juga memberi hak terdakwa RS yang masih anak-anak.
Erfanto linangkung
(ftr)