Curi Pohon, Kakek Buta Divonis 4 Bulan

Kamis, 30 April 2015 - 15:48 WIB
Curi Pohon, Kakek Buta...
Curi Pohon, Kakek Buta Divonis 4 Bulan
A A A
BANGKALAN - Seorang kakek yang mengalami gangguan pada penglihatan alias buta divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (30/4/2015).

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah menyuruh aksi pencurian kayu milik perum perhutani.

Namun, kakek bernama Anis Al Sugar (56) warga Desa/Kecamatan Sepuluh itu tidak langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan) setempat.

Pasalnya, terdakwa harus menjalani masa percobaan selama 8 bulan terlebih dulu di udara bebas.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Dimana jaksa menuntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

"Dengan sengaja terdakwa menyuruh menebang pohon milik perum perhutani. Terdakwa divonis 4 bulan penjara dengan percobaan 8 bulan dan denda Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, diganti 1 bulan kurungan," terang Ketua Majelis Hakim Darianto di persidangan.

Namun, sambung Darianto, kurungan penjara tidak perlu dijalani, kecuali ada keputusan dari pengadilan nantinya. Sebab, harus menjalani masa percobaan terlebih dulu. Jika dalam masa percobaan terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka tidak ditahan.

Berbeda bila dalam masa percobaan terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar hukum, nantinya bakal ada putusan dari pengadilan. Dalam kasus ini, ada barang bukti berupa mesin senso yang akan dimusnahkan. Serta 24 batang pohon mahoni disita untuk negara.

"Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali. Terdakwa sudah berusia lanjut dan penglihatannya tidak bisa melihat sehingga perlu pengobatan," paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdawa Anis Al Sugar, Fahrillah, menyatakan, pihaknya menerima atas putusan tersebut. Dia bersama keluarga berharap terdakwa tidak ditahan sebelumnya, karena awal bulan depan bakal menjalani operasi mata.

"Terdakwa mempunyai penyakit mata yang menggangu pada sarafnya. Meskipun klien saya terbukti bersalah, kita ucapkan terima kasih pada hakim yang melihat dari sisi kemanusian, dan tidak memasukan terdakwa ke dalam tahanan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
1 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
12 jam yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved