Curi Pohon, Kakek Buta Divonis 4 Bulan

Kamis, 30 April 2015 - 15:48 WIB
Curi Pohon, Kakek Buta Divonis 4 Bulan
Curi Pohon, Kakek Buta Divonis 4 Bulan
A A A
BANGKALAN - Seorang kakek yang mengalami gangguan pada penglihatan alias buta divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (30/4/2015).

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah menyuruh aksi pencurian kayu milik perum perhutani.

Namun, kakek bernama Anis Al Sugar (56) warga Desa/Kecamatan Sepuluh itu tidak langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan) setempat.

Pasalnya, terdakwa harus menjalani masa percobaan selama 8 bulan terlebih dulu di udara bebas.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Dimana jaksa menuntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

"Dengan sengaja terdakwa menyuruh menebang pohon milik perum perhutani. Terdakwa divonis 4 bulan penjara dengan percobaan 8 bulan dan denda Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, diganti 1 bulan kurungan," terang Ketua Majelis Hakim Darianto di persidangan.

Namun, sambung Darianto, kurungan penjara tidak perlu dijalani, kecuali ada keputusan dari pengadilan nantinya. Sebab, harus menjalani masa percobaan terlebih dulu. Jika dalam masa percobaan terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka tidak ditahan.

Berbeda bila dalam masa percobaan terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar hukum, nantinya bakal ada putusan dari pengadilan. Dalam kasus ini, ada barang bukti berupa mesin senso yang akan dimusnahkan. Serta 24 batang pohon mahoni disita untuk negara.

"Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali. Terdakwa sudah berusia lanjut dan penglihatannya tidak bisa melihat sehingga perlu pengobatan," paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdawa Anis Al Sugar, Fahrillah, menyatakan, pihaknya menerima atas putusan tersebut. Dia bersama keluarga berharap terdakwa tidak ditahan sebelumnya, karena awal bulan depan bakal menjalani operasi mata.

"Terdakwa mempunyai penyakit mata yang menggangu pada sarafnya. Meskipun klien saya terbukti bersalah, kita ucapkan terima kasih pada hakim yang melihat dari sisi kemanusian, dan tidak memasukan terdakwa ke dalam tahanan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6978 seconds (0.1#10.140)
pixels