Per Tahun, Terjadi 12.000 Kasus Perceraian di Jateng

Kamis, 30 April 2015 - 10:22 WIB
Per Tahun, Terjadi 12.000...
Per Tahun, Terjadi 12.000 Kasus Perceraian di Jateng
A A A
SEMARANG - Angka perceraian di Provinsi Jawa Tengah hingga saat ini masih cukup tinggi. Setidaknya sekitar 12.000 kasus perceraian terjadi setiap tahunnya di provinsi ini.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Semarang kemarin. Akibat kasus perceraian yang tinggi itu ribuan anak di Jateng kehilangan hak-hak pribadinya. “Kalau dari 12.000 pasangan itu memiliki dua anak saja, setidaknya sudah 24.000 anak di Jawa Tengah ini yang kehilangan hak asuh orang tuanya. Dan ini tentu akan mempengaruhi tumbuh kembang serta masa depan si anak kelak,” ucapnya.

Apalagi masih banyak putusan pengadilan yang menetapkan bahwa hak asuh anak ada pada salah satu orang tua. Hal ini yang menjadi permasalahan karena anak akan kehilangan hak atas salah satu orang tuanya.

“Padahal dalam Pasal 14 dan 26 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak menyebutkan jika meskipun putus perkawinan hak untuk membesarkan, mendidik, memberikan perhatian kepada anak dari orang tua tidak bisa dipisahkan. Karena itu hak yang melekat pada anak,” paparnya.

Namun, yang sering terjadi saat ini, akibat adanya putusan hakim yang memberikan hak asuh anak kepada salah satu orang tua menjadikan permasalahan yang pelik. Sering kali pihak yang mendapatkan hak asuh tidak memperbolehkan pihak lain menjenguk si anak.

“Yang banyak terjadi seperti itu, di mana salah satu pihak yang memiliki hak asuh anak melarang pihak lain datang. Ini tentu melanggar hak anak dan berdampak negatif pada anak. Selain itu, itu juga melanggar Pasal 77 UU Perlindungan Anak dan dapat diancam pidana maksimal lima tahun,” tandas Sirait.

Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) saat ini terus mengampanyekan kepada hakim di seluruh pengadilan di Indonesia untuk memutuskan hak asuh anak korban perceraian dengan hak asuh bersama. Selain itu, pihak pengadilan juga harus menolak setiap gugatan hak asuh satu pihak.

“Kami selalu mengingatkan kepada pengadilan jika hak asuh satu pihak akan dapat berakibat tidak baik pada anak. Namun, kami tidak dapat mengintervensi kewenangan hakim. Kami berharap hakim tidak mengabulkan permohonan hak asuh anak terhadap satu pihak demi masa depannya,” tandas Sirait.

Aida Noplie Chandra, salah satu orang tua yang merasakan dampak hak asuh anak, mengaku tidak dapat bertemu dengan salah satu anaknya bernama Ritchi Anderson Tjin akibat perceraiannya dengan suami sewaktu 2012.

“Saat perceraian, majelis hakim PN Semarang memutuskan hak asuh anak ada pada kami berdua. Saat itu saya setuju karena memang anak- anak harus mendapatkan perhatian utuh dari kedua orang tuanya meskipun telah berpisah. Namun, mantan suami saya saat itu tidak terima dan menyatakan banding,” papar Aida.

Dalam sidang tingkat banding itu, hakim mengabulkan gugatan hak asuh terhadap Ritchi kepada mantan suaminya. Setelah adanya keputusan itu, Aida sangat kesulitan bertemu putra sulungnya tersebut.

Andika prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved