Bukan Ditilang, Tapi Diajak Damai

Kamis, 30 April 2015 - 10:16 WIB
Bukan Ditilang, Tapi...
Bukan Ditilang, Tapi Diajak Damai
A A A
MEDAN - Banyak masyarakat mengeluhkan razia dadakan yang dilakukan oknum polantas di perempatan Jalan KH Zainul Airifin–Jalan S Parman, maupun persimpangan Jalan Gajah Mada, Medan.

Bukan lembaran bukti pelanggaran (tilang) yang diberikan oknum tersebut, tetapi justru mengarahkan si pengendara memberi sogokan agar tidak diberi sanksi. Sudah menjadi pemandangan umum oknum polantas itu menggelar razia pada jam-jam sibuk, baik di saat karyawan berangkat bekerja, makan siang, maupun jam pulang kerja.

Seperti yang dialami Irma Julianti, 33, warga Perumnas Helvetia Medan, kemarin. Ketika itu, dia dan suaminya hendak pulang ke rumah. Seperti biasa, mereka melintasi Jalan Kejaksaan menuju Jalan KH Zainul Arifin dengan kecepatan 20 kilometer per jam. Sekitar 100 meter tiba di ujung persimpangan Jalan S Parman, sejumlah kendaraan roda empat maupun sepeda motor melambat.

“Awalnya kami tidak tahu kenapa jalannya macet,” kata Irma. Sembari mengurangi kecepatan, mereka menyalahkan lampu sign pertanda berbelok ke kiri. Tepatnya di tikungan, seorang petugas lalu lintas menghadang sepeda motor yang mereka tumpangi, sembari mengarahkan untuk berhenti di tepi jalan.

“Selamat siang Pak, Anda kami razia dan perlihatkan surat kendaraannya,” ungkap seorang oknum petugas berpangkat brigadir. Irma dan suaminya lalu mencabut kunci kendaraan, berdiri di samping sepeda motor. Lalu lintas di perempatan itu pun menjadi kacau. Semua kendaraan yang datang dari Jalan KH Zainul Arifin maupun Jalan Gajah Mada melaju pelan karena terhalang kendaraan yang terjaring razia di tikungan itu. Setelah memeriksa surat perlengkapan kendaraan, petugas meminta diperlihatkan surat izin mengemudi (SIM) suaminya.

Dengan pernyataan mohon maaf, suami Irma mengatakan bahwa SIM C miliknya hilang. Oknum berpangkat brigadir itu lalu memperlihatkan buku tilang yang masih tebal dan menunjukkan pasal demi pasal pelanggaran lalu lintas, serta besaran uang tilang yang harus dibayarkan. ”Nah, coba Bapak baca. Ini pasal tidak memiliki SIM dan biaya yang harus dibayarkan,” katanya sembari mengarahkan pena ke angka nominal, dimana di sana tertulis Rp250.000. Dengan lugas suami Irma yang bekerja di sebuah perusahaan swasta di Kota Medan mengakui kesalahannya.

Lalu dia mempersilakan petugas memberikan surat tilang kepada dirinya. Anehnya, oknum tersebut justru menyarankan mereka menyerahkan uang agar bisa melanjutkan perjalanan segera. “Kami minta supaya ditilang saja, lagi pula mau bayar pakai apa karena tidak bawa uang. Tapi oknum itu terus mendesak minta uang dengan alasan ingin membantu,” ucap Irma. Namun, berulang kali Irma dan suaminya minta ditilang saja karena tidak punya uang. Lalu, oknum itu pun bekata,“Ya sudah berapa yang ada saja, sini biar cepat jalan.”

Dengan berat hati, suami Irma merogoh sakunya, namun yang ada hanya Rp3.000. Tapi karena oknum tersebut tetap memaksa, Irma akhirnya memberikan uang dua lembar pecahan Rp10.000 yang terlipat-lipat dan lusuh, lalu dibarter dengan STNK plus KTP yang sebelumnya dipegang oknum itu. Nasib apes ini juga menimpa sahabat Irma yang kebetulan melintas di jam yang sama.

Namun, warga Jalan H Mukhtar Basri itu bisa bebas melanjutkan perjalanan setelah salah seorang rekannya yang bertugas di PJR Tanjung Morawa berbicara langsung via telepon dengan petugas yang menggelar razia. Sementara Wakil Kepala (Waka) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siagian mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum Polantas itu sudah tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Seharusnya tidak ada urusan pembayaran di lokasi razia. “Itu sudah menyalahi aturan. Seharusnya kalau mau bayar pun harus dititip ke BRI,” katanya.

Irwan siregar
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2654 seconds (0.1#10.140)