Gelapkan Barang Perusahaan, Pegawai Pura Group Dibekuk

Rabu, 29 April 2015 - 14:11 WIB
Gelapkan Barang Perusahaan, Pegawai Pura Group Dibekuk
Gelapkan Barang Perusahaan, Pegawai Pura Group Dibekuk
A A A
KUDUS - Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah menahan lima pegawai Pura Group Kudus karena terlibat penggelapan barang perusahaan percetakan dan kertas terbesar di Asia Tenggara ini, dengan kerugian Rp1,5 miliar.

Tersangka yang ditahan yakni Sukirno, Sulardi, Sulistiyono yang bekerja di bagian gudang induk perusahaan dan unit Pura Group. Andi Harahap (sopir) dan Sugihadi yang berperan sebagai penadah.

Waka Polres Kudus Kompol Yunaldi mengatakan, aksi para tersangka ini sudah dilakukan lebih dari satu tahun.

Dalam aksinya, para pelaku mengurangi bahan kimia jenis solven dari tiap drum yang biasa digunakan untuk pengencer tinta dalam proses produksi.

"Jika dihitung cairan kimia solven yang digelapkan para tersangka mencapai hampir 1000 drum ," kata Yunaldi, Rabu (29/4/2015).

Para tersangka dijerat dengan Pasal berbeda sesuai perannya. Salah satunya Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, penanganan kasus ini sudah dilimpah ke pihak kejaksaan.
"Nanti pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4628 seconds (0.1#10.140)