590 KK Warga Kompleks Yuka Minta Kejelasan Lahan
A
A
A
PALEMBANG - Sebanyak 590 kepala keluarga (KK) di tiga kompleks perumahan Yuka, Palembang, meminta bantuan DPRD Kota Palembang, agar tanah dan lahan yang mereka tempati selama 36 tahun lebih dapat disertifikatkan.
Karena selama menempati lahan tersebut, warga tidak memiliki kejelasan atas kepemilikan lahan tersebut. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Persatuan Keluarga Besar Buruh Maritim (PKBBM) Eks Yuka Palembang dengan DPRD Kota Palembang kemarin. Pendamping warga, Susanto Adjis Saib mengatakan, dirinya mendampingi warga untuk membantu masyarakat men dapatkan hak lahan dan rumah yang selama 36 tahun lebih, telah ditempati bekas buruh PT Yuka.
“Jadi pada dasarnya masyarakat ini menginginkan agar lahan yang telah mereka tempati itu, lebih jelas secara yuridis dan mereka mendapatkan sertifikat atas lahan yang mereka tempati itu,” kata Susanto di DPRD Palembang, kemarin. Menurut dia, keberadaan lahan dan rumah yang di tempati oleh eks buruh maritim PT Yuka itu berada di tiga lokasi, yakni Kompleks Sukatani, Sukamaju, Sako, Kompleks Yuka, Kecamatan Kalidoni, dan Kompleks Yuka, Rawa Bebek, Kalidoni, Palembang.
“Selama ini, mereka menempatinya. Namun seiring waktu, warga khawatir karena tidak adanya kejelasan atas status rumah dan lahan yang mereka tempati itu,” tegas dia. Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan didampingi Ketua Komisi I Pomi Wijaya mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan masyarakat tersebut keBadan Pertanahan Nasional (BPN) dan akan mengupayakan kejelasan status lahan tersebut.
Menurut Darmawan, lahan yang telah ditempati warga selama 36 tahun itu, sudah selayaknya menjadi hak milik masyarakat. “Kami akan perjuangkan, agar masyarakat menda patkan haknya atas lahan tersebut, termasuk sertifikat ta nah dan bangunan yang selama ini telah merekatempat,” jelas Darmawan. Apalagi, tegas Darmawan, sebagian besar warga yang tinggal di tiga kompleks eks PT Yuka itu adalah bekas buruh maritim yang memang dipekerjakan oleh PT Yuka.
Namun, karena perusahaan tersebut telah tutup, tetapi status kepemili kannya harus dikembalikan kepada para mantan pekerjanya. “Yang pasti kami akan coba mempelajari perundang-undang an yang berlaku. Setahu saya, lahan yang telah ditempati oleh masyarakat lebih dari 30 tahun status kepemilikannya akan kembali kepada warga tersebut,” kata Darmawan.
Perwakilan dari PKBBM Agus Tomi mengungkapkan, mereka sengaja datang ke DPRD Palembang dalam rangka meminta bantuan DPRD untuk memberi kejelasan atas lahan dan tanah yang sekarang mereka tempati. Menurut dia, dahulunya mereka adalah buruh angkut yang bekerja diPelabuhan Boom Baru sejak 1972 . “Pada masa itu, kami ini bekerja sebagai buruh angkut. Karena PT Yuka sangat apresiatif ke pada pekerjanya, jadi kami diberi fasilitas termasuk rumah yang kami tempati saat ini,” kata dia.
Namun, karena tahun 1985 PT Yuka tutup, sebagian besar para buruh tidak lagi bekerja di pe rusahaan pengganti, yakni Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Namun, tetap berdiam di perumahan eks PT Yuka. “Karena itu, kami mengharapkan DPRD Kota Palembang dapat memberikan legitimasi kepada kami atas lahan tersebut. Kami khawatir, jika nanti ada yang menggugat pascakami meninggal dunia, siapa yang dapat men jamin atas rumah tinggal anak-anak kami,” pungkas dia.
Muhammad uzair
Karena selama menempati lahan tersebut, warga tidak memiliki kejelasan atas kepemilikan lahan tersebut. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Persatuan Keluarga Besar Buruh Maritim (PKBBM) Eks Yuka Palembang dengan DPRD Kota Palembang kemarin. Pendamping warga, Susanto Adjis Saib mengatakan, dirinya mendampingi warga untuk membantu masyarakat men dapatkan hak lahan dan rumah yang selama 36 tahun lebih, telah ditempati bekas buruh PT Yuka.
“Jadi pada dasarnya masyarakat ini menginginkan agar lahan yang telah mereka tempati itu, lebih jelas secara yuridis dan mereka mendapatkan sertifikat atas lahan yang mereka tempati itu,” kata Susanto di DPRD Palembang, kemarin. Menurut dia, keberadaan lahan dan rumah yang di tempati oleh eks buruh maritim PT Yuka itu berada di tiga lokasi, yakni Kompleks Sukatani, Sukamaju, Sako, Kompleks Yuka, Kecamatan Kalidoni, dan Kompleks Yuka, Rawa Bebek, Kalidoni, Palembang.
“Selama ini, mereka menempatinya. Namun seiring waktu, warga khawatir karena tidak adanya kejelasan atas status rumah dan lahan yang mereka tempati itu,” tegas dia. Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan didampingi Ketua Komisi I Pomi Wijaya mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan masyarakat tersebut keBadan Pertanahan Nasional (BPN) dan akan mengupayakan kejelasan status lahan tersebut.
Menurut Darmawan, lahan yang telah ditempati warga selama 36 tahun itu, sudah selayaknya menjadi hak milik masyarakat. “Kami akan perjuangkan, agar masyarakat menda patkan haknya atas lahan tersebut, termasuk sertifikat ta nah dan bangunan yang selama ini telah merekatempat,” jelas Darmawan. Apalagi, tegas Darmawan, sebagian besar warga yang tinggal di tiga kompleks eks PT Yuka itu adalah bekas buruh maritim yang memang dipekerjakan oleh PT Yuka.
Namun, karena perusahaan tersebut telah tutup, tetapi status kepemili kannya harus dikembalikan kepada para mantan pekerjanya. “Yang pasti kami akan coba mempelajari perundang-undang an yang berlaku. Setahu saya, lahan yang telah ditempati oleh masyarakat lebih dari 30 tahun status kepemilikannya akan kembali kepada warga tersebut,” kata Darmawan.
Perwakilan dari PKBBM Agus Tomi mengungkapkan, mereka sengaja datang ke DPRD Palembang dalam rangka meminta bantuan DPRD untuk memberi kejelasan atas lahan dan tanah yang sekarang mereka tempati. Menurut dia, dahulunya mereka adalah buruh angkut yang bekerja diPelabuhan Boom Baru sejak 1972 . “Pada masa itu, kami ini bekerja sebagai buruh angkut. Karena PT Yuka sangat apresiatif ke pada pekerjanya, jadi kami diberi fasilitas termasuk rumah yang kami tempati saat ini,” kata dia.
Namun, karena tahun 1985 PT Yuka tutup, sebagian besar para buruh tidak lagi bekerja di pe rusahaan pengganti, yakni Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Namun, tetap berdiam di perumahan eks PT Yuka. “Karena itu, kami mengharapkan DPRD Kota Palembang dapat memberikan legitimasi kepada kami atas lahan tersebut. Kami khawatir, jika nanti ada yang menggugat pascakami meninggal dunia, siapa yang dapat men jamin atas rumah tinggal anak-anak kami,” pungkas dia.
Muhammad uzair
(bbg)