Tambang Galian C Ilegal Ditutup Paksa
A
A
A
KARANGANYAR - Polres Karanganyar menutup paksa aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Kerjo dan Ngargoyoso. Selain mengamankan dua alat berat dan truk, polisi juga menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka.
Penutupan dilakukan lantaran pengusaha galian tidak memedulikan peringatan yang disampaikan sebelumnya. Mereka tetap nekat melakukan penambangan secara sembunyi-sembunyi. “Ini adalah tindakan tegas karena mereka tidak mengindahkan larangan yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Dampak dari penambangan galian C ilegal akan merusak lingkungan dan akan diproses hingga ke pengadilan,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Mahedi Surindra kemarin. Pengusaha tambang galian C kadang tidak bertanggung jawab atas lahan yang sudah tidak berproduksi. Lubang yang ditinggalkan tidak disertai dengan reklamasi sehingga merugikan masyarakat sekitar. Terlebih, daerah Karanganyar secara geografis rawan bencana tanah longsor.
Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo melanjutkan, penambangan galian C di Kecamatan Kerjo yang ditutup berada di Desa Gempolan. Pengelola tambang berinisial TYN, warga setempat, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan dua truk dan satu unit eskavator yang dipakai untuk beroperasi.
Sementara di Kecamatan Ngargoyoso, galian C yang ditutup terletak di Desa Jatirejo, pemilik tambang berinisial SYT juga telah ditetapkan tersangka. “Keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Suryo Wibowo. Dari lokasi tersebut polisi juga menyita satu eskavator dan satu truk yang dipakai dalam penambangan. Sampel tanah dan pasir batu hasil galian C juga dijadikan barang bukti.
Aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan merupakan milik pribadi kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya tidakmengantongiizin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jawa Tengah. Hanya satu dari penambangan yang memiliki rekomendasi dari Pemkab Karanganyar.
“Namun, itu tidak bisa diartikan sebagai izin,” tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang No 4/2004 tentang Pertambangan dan Mineral dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Ary wahyu wibowo
Penutupan dilakukan lantaran pengusaha galian tidak memedulikan peringatan yang disampaikan sebelumnya. Mereka tetap nekat melakukan penambangan secara sembunyi-sembunyi. “Ini adalah tindakan tegas karena mereka tidak mengindahkan larangan yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Dampak dari penambangan galian C ilegal akan merusak lingkungan dan akan diproses hingga ke pengadilan,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Mahedi Surindra kemarin. Pengusaha tambang galian C kadang tidak bertanggung jawab atas lahan yang sudah tidak berproduksi. Lubang yang ditinggalkan tidak disertai dengan reklamasi sehingga merugikan masyarakat sekitar. Terlebih, daerah Karanganyar secara geografis rawan bencana tanah longsor.
Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo melanjutkan, penambangan galian C di Kecamatan Kerjo yang ditutup berada di Desa Gempolan. Pengelola tambang berinisial TYN, warga setempat, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan dua truk dan satu unit eskavator yang dipakai untuk beroperasi.
Sementara di Kecamatan Ngargoyoso, galian C yang ditutup terletak di Desa Jatirejo, pemilik tambang berinisial SYT juga telah ditetapkan tersangka. “Keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Suryo Wibowo. Dari lokasi tersebut polisi juga menyita satu eskavator dan satu truk yang dipakai dalam penambangan. Sampel tanah dan pasir batu hasil galian C juga dijadikan barang bukti.
Aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan merupakan milik pribadi kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya tidakmengantongiizin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jawa Tengah. Hanya satu dari penambangan yang memiliki rekomendasi dari Pemkab Karanganyar.
“Namun, itu tidak bisa diartikan sebagai izin,” tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang No 4/2004 tentang Pertambangan dan Mineral dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Ary wahyu wibowo
(bbg)