Perwira Dit Polair Divonis 1,5 Tahun

Rabu, 29 April 2015 - 10:44 WIB
Perwira Dit Polair Divonis...
Perwira Dit Polair Divonis 1,5 Tahun
A A A
SEMARANG - Oknum perwira anggota Dit Polair Polda Jawa Tengah Ipda Agus Susanto dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin.

Agus dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyimpan uang palsu sebanyak 488 lembar pecahan Rp100 ribuan dengan total Rp48,8 juta di dalam mobilnya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang diketuai hakim I Gede Komang Adynatha. Menurut hakim, Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/- 2011 tentang Mata Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Susanto dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Komang membacakan amar putusannya. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa senilai Rp1 miliar.

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan setelah satu bulan keputusan memiliki kekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. “Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak untuk menyatakan sikap, apakah menerima, banding atau meminta waktu untuk pikir- pikir,” tandas Komang.

Mendengar hal itu, terdakwa Ipda Agus Susanto langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara hal berbeda dilakukan jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir mengenai putusan ini. “Kami menerimayangMulia,” ujarAgus. Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa Bagas Sarsito mengaku menghormati putusan hakim.

Menurutnya, putusan itu dapat dijadikan pembelajaran bagi kliennya agar tidak mengulangi perbuatannya. “Apalagi terdakwa masih aktif menjadi polisi pada Dit Polair Polda Jateng,” ucapnya. Perlu diketahui, kasus ini bermula saat adanya laporan seorang perempuan ke SPKT Polda Jateng pada 30 Agustus 2014.

Pelapor melaporkan ibunya yang diduga diculik oleh Ipda Agus, seorang anggota Dit Polair Polda Jateng. Penemuan uang palsu tersebut diketahui saat petugas melakukan penggerebekan terhadap Ipda Agus terkait laporan penculikan seorang perempuan. Namun saat penggerebekan itu, Ipda Agus berhasil kabur.

Andika prabowo
(bbg)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
1 jam yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
2 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
4 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
5 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
5 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
6 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved