Perwira Dit Polair Divonis 1,5 Tahun

Rabu, 29 April 2015 - 10:44 WIB
Perwira Dit Polair Divonis...
Perwira Dit Polair Divonis 1,5 Tahun
A A A
SEMARANG - Oknum perwira anggota Dit Polair Polda Jawa Tengah Ipda Agus Susanto dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin.

Agus dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyimpan uang palsu sebanyak 488 lembar pecahan Rp100 ribuan dengan total Rp48,8 juta di dalam mobilnya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang diketuai hakim I Gede Komang Adynatha. Menurut hakim, Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/- 2011 tentang Mata Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Susanto dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Komang membacakan amar putusannya. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa senilai Rp1 miliar.

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan setelah satu bulan keputusan memiliki kekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. “Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak untuk menyatakan sikap, apakah menerima, banding atau meminta waktu untuk pikir- pikir,” tandas Komang.

Mendengar hal itu, terdakwa Ipda Agus Susanto langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara hal berbeda dilakukan jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir mengenai putusan ini. “Kami menerimayangMulia,” ujarAgus. Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa Bagas Sarsito mengaku menghormati putusan hakim.

Menurutnya, putusan itu dapat dijadikan pembelajaran bagi kliennya agar tidak mengulangi perbuatannya. “Apalagi terdakwa masih aktif menjadi polisi pada Dit Polair Polda Jateng,” ucapnya. Perlu diketahui, kasus ini bermula saat adanya laporan seorang perempuan ke SPKT Polda Jateng pada 30 Agustus 2014.

Pelapor melaporkan ibunya yang diduga diculik oleh Ipda Agus, seorang anggota Dit Polair Polda Jateng. Penemuan uang palsu tersebut diketahui saat petugas melakukan penggerebekan terhadap Ipda Agus terkait laporan penculikan seorang perempuan. Namun saat penggerebekan itu, Ipda Agus berhasil kabur.

Andika prabowo
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1777 seconds (0.1#10.140)