Perwira Dit Polair Divonis 1,5 Tahun

Rabu, 29 April 2015 - 10:44 WIB
Perwira Dit Polair Divonis...
Perwira Dit Polair Divonis 1,5 Tahun
A A A
SEMARANG - Oknum perwira anggota Dit Polair Polda Jawa Tengah Ipda Agus Susanto dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin.

Agus dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyimpan uang palsu sebanyak 488 lembar pecahan Rp100 ribuan dengan total Rp48,8 juta di dalam mobilnya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang diketuai hakim I Gede Komang Adynatha. Menurut hakim, Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/- 2011 tentang Mata Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Susanto dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Komang membacakan amar putusannya. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa senilai Rp1 miliar.

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan setelah satu bulan keputusan memiliki kekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. “Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak untuk menyatakan sikap, apakah menerima, banding atau meminta waktu untuk pikir- pikir,” tandas Komang.

Mendengar hal itu, terdakwa Ipda Agus Susanto langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara hal berbeda dilakukan jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir mengenai putusan ini. “Kami menerimayangMulia,” ujarAgus. Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa Bagas Sarsito mengaku menghormati putusan hakim.

Menurutnya, putusan itu dapat dijadikan pembelajaran bagi kliennya agar tidak mengulangi perbuatannya. “Apalagi terdakwa masih aktif menjadi polisi pada Dit Polair Polda Jateng,” ucapnya. Perlu diketahui, kasus ini bermula saat adanya laporan seorang perempuan ke SPKT Polda Jateng pada 30 Agustus 2014.

Pelapor melaporkan ibunya yang diduga diculik oleh Ipda Agus, seorang anggota Dit Polair Polda Jateng. Penemuan uang palsu tersebut diketahui saat petugas melakukan penggerebekan terhadap Ipda Agus terkait laporan penculikan seorang perempuan. Namun saat penggerebekan itu, Ipda Agus berhasil kabur.

Andika prabowo
(bbg)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
5 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
5 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
5 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
6 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
8 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved