Sarjana Hukum Perlu Sertifikat Kompetensi
A
A
A
SEMARANG - Menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir 2015 ini, semua bidang tak terkecuali bidang hukum akan terbuka kepada negaranegara yang menjadi anggota ASEAN.
Maka itu, para lulusan fakultas hukum perlu memiliki sertifikat kompetensi sebagai pendamping ijazah. “Jadi, sarjana hukum selain ijazah yang dimiliki juga harus punya sertifikat pendamping agar kompetensinya dapat diakui, tidak hanya di dalam negeri. Namun, juga di negara-negara lain khususnya pada lingkup ASEAN,
” kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia (APPSIHI) Jawade Hafidz di sela-sela prosesi pelantikan dan deklarasi APPSIHI dan Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) serta Seminar Nasional bertema “Kemandirian Program Studi Ilmu Hukum Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015,” di Hotel Horison, kemarin.
APPSIHI berkeinginan ditinjau ulangnya kurikulum pendidikan hukum saat ini. Hal itu dimaksudkan agar lulusan-lulusan pendidikan hukum di Tanah Air mampu memenuhi tuntutan masyarakat. Bukan hanya masyarakat dalam negeri saja, namun masyarakat ASEAN. “Di samping itu, juga agar lulusan-lulusan hukum kita melek hukum negara-negara lain, minimal negara-negara tetangga kita pada lingkup ASEAN,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini.
Sertifikat kompetensi sebagai pendamping ijazah tak hanya dibutuhkan pada lulusan jenjang S-1 saja, tapi juga diperlukan lulusan hukumjenjangS- 2maupunS-3.“Yang mengeluarkan sertifikat kompetensi itu dari perguruan tinggi dan LAM-PT (Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi).
Namun, itu semua masih didiskusikan lagi,” tandas Jawade. Pada proses deklarasi dan pelantikan pengurus APPSIHI dan APHI itu, dihadiri berbagai perwakilan dari sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air. Di antaranya Dekan Fakultas Hukum Unisba Prof Mella Ismelina, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Sudiro, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Prof Syafrinaldi, dan lainnya.
Pada pelantikan kepengurusan, Ketua APPSIHI dijabat oleh Dekan Fakultas Hukum Unissula Jawade Hafidz, Sekretaris APPSIHI dijabat oleh Dekan Fakultas Hukum UAI Agus Surono. Kemudian Ketua APHI dijabat oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Taruma Negara Ahmad Sudiro, dan Sekretaris APHI di jabat oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta St. Laksanto Utomo.
Susilo himawan
Maka itu, para lulusan fakultas hukum perlu memiliki sertifikat kompetensi sebagai pendamping ijazah. “Jadi, sarjana hukum selain ijazah yang dimiliki juga harus punya sertifikat pendamping agar kompetensinya dapat diakui, tidak hanya di dalam negeri. Namun, juga di negara-negara lain khususnya pada lingkup ASEAN,
” kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia (APPSIHI) Jawade Hafidz di sela-sela prosesi pelantikan dan deklarasi APPSIHI dan Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) serta Seminar Nasional bertema “Kemandirian Program Studi Ilmu Hukum Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015,” di Hotel Horison, kemarin.
APPSIHI berkeinginan ditinjau ulangnya kurikulum pendidikan hukum saat ini. Hal itu dimaksudkan agar lulusan-lulusan pendidikan hukum di Tanah Air mampu memenuhi tuntutan masyarakat. Bukan hanya masyarakat dalam negeri saja, namun masyarakat ASEAN. “Di samping itu, juga agar lulusan-lulusan hukum kita melek hukum negara-negara lain, minimal negara-negara tetangga kita pada lingkup ASEAN,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini.
Sertifikat kompetensi sebagai pendamping ijazah tak hanya dibutuhkan pada lulusan jenjang S-1 saja, tapi juga diperlukan lulusan hukumjenjangS- 2maupunS-3.“Yang mengeluarkan sertifikat kompetensi itu dari perguruan tinggi dan LAM-PT (Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi).
Namun, itu semua masih didiskusikan lagi,” tandas Jawade. Pada proses deklarasi dan pelantikan pengurus APPSIHI dan APHI itu, dihadiri berbagai perwakilan dari sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air. Di antaranya Dekan Fakultas Hukum Unisba Prof Mella Ismelina, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Sudiro, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Prof Syafrinaldi, dan lainnya.
Pada pelantikan kepengurusan, Ketua APPSIHI dijabat oleh Dekan Fakultas Hukum Unissula Jawade Hafidz, Sekretaris APPSIHI dijabat oleh Dekan Fakultas Hukum UAI Agus Surono. Kemudian Ketua APHI dijabat oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Taruma Negara Ahmad Sudiro, dan Sekretaris APHI di jabat oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta St. Laksanto Utomo.
Susilo himawan
(bbg)