Pemkab Siapkan Perda Tambak
A
A
A
BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur zonasi tambak udang. Perda tersebut merupakan turunan dari Perda DIY tentang Zonasi yang telah ditetapkan DPRD DIY pekan lalu.
Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Bantul, Sudarto mengungkapkan, pihaknya sudah memasukkan pembahasan raperda tentang tambak udang itu di triwulan ketiga sehingga kemungkinan besar perda tambak ini akan disahkan tahun ini. Per da tentang tambak segera dibahas untuk menjadi dasar pena taan tambak dari Pemkab Ban tul. “Sudah kami agendakan dan sudah masuk dalam pro legda 2015,” ungkap Sudarto, kemarin.
Menurut Sudarto, perda tam bak udang tersebut mendesak ditetapkan mengingat saat ini tambak udang menjadi kontroversi. Perda ini nanti akan memperkuat tentang pengaturan penggunaan lahan di kawasan sepanjang pantai selatan. Perda ini nanti mengatur berbagai hal selain penggunaan lahan di kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil. Pantai sepanjang 13,7 km di Kabupaten Bantul akan diatur penggunaannya, termasuk salah satunya kawasan bisnis.
Pendirian bangunan termasuk ruko untuk bisnis masyarakat dan juga pemukiman juga akan diperketat aturannya. “Nanti akan ada kepastian di sana untuk apa,” ujarnya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul, Tri Saktiyana mengatakan, sebetulnya perda ten tang rencana zonasi akan dibuat Bantul, namun urung dilakukan. Pasalnya, DPRD DIY telah mengeluarkan perda tersebut.
Kendati demikian, Bantul tetap akan menyusun perda turunannya untuk mengatur lebih detil sesuai dengan tujuan pem kab Bantul. “Nanti memang tidak ada sanksi dalam per da ini karena di Perda DIY sudah ada. Tetapi kendati tidak ada sanksi, namun sanksi dari Perda DIY tetap berlaku,” ujarnya. Rencana pembentukan perda tambak tersebut disambut di ngin oleh petani yang terkena dampak relokasi.
Sebab kenyataannya kepentingan mereka di korbankan dengan dasar yang tidak sesuai kenyataan. Seperti klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul yang me nyatakan tanah untuk relokasi tambak udang adalah lahan tidak subur dibantah petani setempat. Sebab lahan sawah di Dusun Ngepet, Desa Srigading, dan Dusun Wonoroto, Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, merupakan lahan subur.
Sepanjang tahun tak pernah lahan di ka wasan itu dibiarkan terbengkalai. Sebab sepanjang tahun war ga setempat selalu menanminya dengan tanaman produktif. Sugiyanto, 48, petani penggarap sawah di Dusun Ngepet mengatakan, sawah di Dusun Ngepet tergolong subur. Sebab hasil panenan padi di sawah tersebut selalu di atas 5 ton setiap hektare (ha).
Jumlah itu berbeda jauh dengan keterangan Kepala Desa Srigading Wahyu Wido do dan Kepala Badan Perenca na an Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul Tri Saktiyana, yang menyatakan produktivitasnya hanya 2,5 ton per ha. “Ya kalau dibanding dengan sawah lain memang sedikit kalah karena rata-rata 7 ton per ha. Tetapi untuk panenan di bawah 5 ton per hektare itu tidak mungkin,” ujarnya.
Erfanto linangkung
Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Bantul, Sudarto mengungkapkan, pihaknya sudah memasukkan pembahasan raperda tentang tambak udang itu di triwulan ketiga sehingga kemungkinan besar perda tambak ini akan disahkan tahun ini. Per da tentang tambak segera dibahas untuk menjadi dasar pena taan tambak dari Pemkab Ban tul. “Sudah kami agendakan dan sudah masuk dalam pro legda 2015,” ungkap Sudarto, kemarin.
Menurut Sudarto, perda tam bak udang tersebut mendesak ditetapkan mengingat saat ini tambak udang menjadi kontroversi. Perda ini nanti akan memperkuat tentang pengaturan penggunaan lahan di kawasan sepanjang pantai selatan. Perda ini nanti mengatur berbagai hal selain penggunaan lahan di kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil. Pantai sepanjang 13,7 km di Kabupaten Bantul akan diatur penggunaannya, termasuk salah satunya kawasan bisnis.
Pendirian bangunan termasuk ruko untuk bisnis masyarakat dan juga pemukiman juga akan diperketat aturannya. “Nanti akan ada kepastian di sana untuk apa,” ujarnya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul, Tri Saktiyana mengatakan, sebetulnya perda ten tang rencana zonasi akan dibuat Bantul, namun urung dilakukan. Pasalnya, DPRD DIY telah mengeluarkan perda tersebut.
Kendati demikian, Bantul tetap akan menyusun perda turunannya untuk mengatur lebih detil sesuai dengan tujuan pem kab Bantul. “Nanti memang tidak ada sanksi dalam per da ini karena di Perda DIY sudah ada. Tetapi kendati tidak ada sanksi, namun sanksi dari Perda DIY tetap berlaku,” ujarnya. Rencana pembentukan perda tambak tersebut disambut di ngin oleh petani yang terkena dampak relokasi.
Sebab kenyataannya kepentingan mereka di korbankan dengan dasar yang tidak sesuai kenyataan. Seperti klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul yang me nyatakan tanah untuk relokasi tambak udang adalah lahan tidak subur dibantah petani setempat. Sebab lahan sawah di Dusun Ngepet, Desa Srigading, dan Dusun Wonoroto, Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, merupakan lahan subur.
Sepanjang tahun tak pernah lahan di ka wasan itu dibiarkan terbengkalai. Sebab sepanjang tahun war ga setempat selalu menanminya dengan tanaman produktif. Sugiyanto, 48, petani penggarap sawah di Dusun Ngepet mengatakan, sawah di Dusun Ngepet tergolong subur. Sebab hasil panenan padi di sawah tersebut selalu di atas 5 ton setiap hektare (ha).
Jumlah itu berbeda jauh dengan keterangan Kepala Desa Srigading Wahyu Wido do dan Kepala Badan Perenca na an Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul Tri Saktiyana, yang menyatakan produktivitasnya hanya 2,5 ton per ha. “Ya kalau dibanding dengan sawah lain memang sedikit kalah karena rata-rata 7 ton per ha. Tetapi untuk panenan di bawah 5 ton per hektare itu tidak mungkin,” ujarnya.
Erfanto linangkung
(ftr)