Beli Daging Pakai Upal, Sahrawi Dibekuk
A
A
A
PAMEKASAN - Beli daging pakai uang palsu (upal), Sahrawi (55), warga Desa Asam Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dibekuk polisi.
Kini, pelaku yang sempat mengaku wartawan itu diamankan di polsek Proppo. Dari tangannya, polisi menyita tiga lembar upal pecahan Rp100 ribu dan sepeda motor untuk dijadikan barang bukti (BB).
Terungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku menyuruh seorang nenek untuk membeli daging memakai upal pecahan Rp100 ribu. Pelaku berdalih tidak bisa membeli sendiri lantaran takut motornya hilang, sehingga pelaku harus berada di dekat motor.
Tanpa rasa curiga, si nenek langsung membeli daging memakai upal. Rupanya, penjual daging curiga pada uang tersebut. Sebab, kertasnya berbeda dengan uang yang asli. Kemudian penjual menanyakan dapat dari mana uang ini.
Si nenek menjawab, dirinya hanya disuruh seorang pria yang tak jauh dari lokasi sembari menunujuk pada pelaku. Tak ingin jadi korban penipuan, penjual daging memberi tahu pedagang yang lain.
Selanjutnya, mereka menangkap pelaku dan diserahkan pada polisi. “Kami amankan pelaku untuk menghindari amukan massa, karena situasi di lokasi mulai memanas," kata Kanit Reskrim Polsek Proppo Aiptu Sujianto, Jumat (24/4/2015).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Hingga kini, pelaku masih belum membuka dapat dari mana upal tersebut. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.
Kini, pelaku yang sempat mengaku wartawan itu diamankan di polsek Proppo. Dari tangannya, polisi menyita tiga lembar upal pecahan Rp100 ribu dan sepeda motor untuk dijadikan barang bukti (BB).
Terungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku menyuruh seorang nenek untuk membeli daging memakai upal pecahan Rp100 ribu. Pelaku berdalih tidak bisa membeli sendiri lantaran takut motornya hilang, sehingga pelaku harus berada di dekat motor.
Tanpa rasa curiga, si nenek langsung membeli daging memakai upal. Rupanya, penjual daging curiga pada uang tersebut. Sebab, kertasnya berbeda dengan uang yang asli. Kemudian penjual menanyakan dapat dari mana uang ini.
Si nenek menjawab, dirinya hanya disuruh seorang pria yang tak jauh dari lokasi sembari menunujuk pada pelaku. Tak ingin jadi korban penipuan, penjual daging memberi tahu pedagang yang lain.
Selanjutnya, mereka menangkap pelaku dan diserahkan pada polisi. “Kami amankan pelaku untuk menghindari amukan massa, karena situasi di lokasi mulai memanas," kata Kanit Reskrim Polsek Proppo Aiptu Sujianto, Jumat (24/4/2015).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Hingga kini, pelaku masih belum membuka dapat dari mana upal tersebut. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.
(san)