Plang Usaha Ganggu Estetika

Jum'at, 24 April 2015 - 09:13 WIB
Plang Usaha Ganggu Estetika
Plang Usaha Ganggu Estetika
A A A
MEDAN - Tindakan pemilik toko atau kios usaha yang meletakkan plang usaha di area badan jalan, dinilai berlebihan. Pasalnya, plang tersebut mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta merusak estetika Kota Medan.

Pengamatan KORAN SINDO MEDAN, Kamis (23/4), plang yang diletakkan di atas badan jalan ditemui di Jalan AR Hakim, Jalan Sutrisno, Jalan HM Yamin, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Pancing, Jalan Jamin Ginting, dan Jalan Yos Sudarso. Plang tersebut bertuliskan informasi produk dan toko serta promosi.

Kebanyakan plang terbuat dari besi dan kayu dengan ukuran bervariasi, ratarata ukurannya 75 cm kali satu meter, namun ada juga yang lebih besar. Plang yang diletakkan di badan jalan itu juga sewaktuwaktu bisa dipindahkan pemiliknya. Selain itu, plang yang memakan badan jalan sekitar 50 cm itu mengganggu pengguna jalan. “Kenapa plang diletakkan di badan jalan?

Seharusnya plang ditempel di ruko atau menggunakan tiang yang tinggi. Apa tidak ada lagi kenyamanan terhadap pengguna jalan? Padahal kita bayar pajak,” kata Fajar Siddik, 34, warga Jalan Pancing, ketika melin-tas di Jalan AR Hakim, Medan. Pria yang bekerja di Tanjung Morawa ini meminta pemerintah setempat bekerja sama dengan Dinas TRTB Medan dan Dinas Perhubungan Medan melakukan tindakan agar plang tidak memakan jalan.

Menurutnya, plang yang berjejer di badan jalan itu tidak memiliki izin. “Saya rasa tidak mungkin Dinas TRTB mengeluarkan izin kalau mengganggu pengguna jalan. Anehnya, tetap saja ada plang yang asal-asalan diletakkan,” ucapnya. Hal senada dikeluhkan Sudirman, 26, warga Jalan Setia Budi, ketika melintas di Jalan Jamin Ginting. Sudirman mengatakan, kerap terganggu dengan adanya sejumlah plang di badan jalan.

Plang tidak seharusnya diletakkan di atas trotoar dan badan jalan. Menurutnya, selain menganggu kenyamanan pengguna jalan, juga menganggu keindahan Kota Medan. Selain plang yang diletakkan sembarangan juga masih banyak reklame dan spanduk terpasang asal-asalan.

“Sering kita berkendara roda dua hampir menabrak plang di badan jalan. Paling penting kita pertanyakan apakah itu memiliki izin? Kalau tidak, Pemko Medan sudah seharusnya melakukan penertiban,” katanya.

Irwan siregar
(bbg)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Ratusan Petani Tembakau...
Ratusan Petani Tembakau Demo, Peringatkan Ancaman PP 28/2024 terhadap Jutaan Pekerja IHT
16 menit yang lalu
P2RPTI Jateng Perkuat...
P2RPTI Jateng Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal dan Sejahterakan Petani Tembakau
24 menit yang lalu
Pramono Yakin Obligasi...
Pramono Yakin Obligasi Daerah Tak Akan Bebani Gubernur Selanjutnya
30 menit yang lalu
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
45 menit yang lalu
Kapolda Metro Jaya Pimpin...
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
1 jam yang lalu
Kementerian Hukum Serahkan...
Kementerian Hukum Serahkan SK Penegasan WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung
1 jam yang lalu
Infografis
7 Aturan Usaha Pariwisata...
7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved