Plang Usaha Ganggu Estetika

Jum'at, 24 April 2015 - 09:13 WIB
Plang Usaha Ganggu Estetika
Plang Usaha Ganggu Estetika
A A A
MEDAN - Tindakan pemilik toko atau kios usaha yang meletakkan plang usaha di area badan jalan, dinilai berlebihan. Pasalnya, plang tersebut mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta merusak estetika Kota Medan.

Pengamatan KORAN SINDO MEDAN, Kamis (23/4), plang yang diletakkan di atas badan jalan ditemui di Jalan AR Hakim, Jalan Sutrisno, Jalan HM Yamin, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Pancing, Jalan Jamin Ginting, dan Jalan Yos Sudarso. Plang tersebut bertuliskan informasi produk dan toko serta promosi.

Kebanyakan plang terbuat dari besi dan kayu dengan ukuran bervariasi, ratarata ukurannya 75 cm kali satu meter, namun ada juga yang lebih besar. Plang yang diletakkan di badan jalan itu juga sewaktuwaktu bisa dipindahkan pemiliknya. Selain itu, plang yang memakan badan jalan sekitar 50 cm itu mengganggu pengguna jalan. “Kenapa plang diletakkan di badan jalan?

Seharusnya plang ditempel di ruko atau menggunakan tiang yang tinggi. Apa tidak ada lagi kenyamanan terhadap pengguna jalan? Padahal kita bayar pajak,” kata Fajar Siddik, 34, warga Jalan Pancing, ketika melin-tas di Jalan AR Hakim, Medan. Pria yang bekerja di Tanjung Morawa ini meminta pemerintah setempat bekerja sama dengan Dinas TRTB Medan dan Dinas Perhubungan Medan melakukan tindakan agar plang tidak memakan jalan.

Menurutnya, plang yang berjejer di badan jalan itu tidak memiliki izin. “Saya rasa tidak mungkin Dinas TRTB mengeluarkan izin kalau mengganggu pengguna jalan. Anehnya, tetap saja ada plang yang asal-asalan diletakkan,” ucapnya. Hal senada dikeluhkan Sudirman, 26, warga Jalan Setia Budi, ketika melintas di Jalan Jamin Ginting. Sudirman mengatakan, kerap terganggu dengan adanya sejumlah plang di badan jalan.

Plang tidak seharusnya diletakkan di atas trotoar dan badan jalan. Menurutnya, selain menganggu kenyamanan pengguna jalan, juga menganggu keindahan Kota Medan. Selain plang yang diletakkan sembarangan juga masih banyak reklame dan spanduk terpasang asal-asalan.

“Sering kita berkendara roda dua hampir menabrak plang di badan jalan. Paling penting kita pertanyakan apakah itu memiliki izin? Kalau tidak, Pemko Medan sudah seharusnya melakukan penertiban,” katanya.

Irwan siregar
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8792 seconds (0.1#10.140)