Rekonstruksi Pembunuhan Istri Mantan Ketua MUI Dramatis

Kamis, 23 April 2015 - 17:53 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Istri Mantan Ketua MUI Dramatis
Rekonstruksi Pembunuhan Istri Mantan Ketua MUI Dramatis
A A A
MANADO - Rekonstruksi pembunuhan Hajah (Hj) Aminah Potabuga (60), istri mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut KH Fauzi Nurani, di lapangan upacara Polresta Manado, berjalan dramastis.

Ratusan kerabat dan keluarga korban terus meneriaki pelaku TH alias Yamin (30), saat peragaan reka ulang pembunuhan yang terjadi pada 1 April 2015 lalu.

"Pembunuh, pembunuh! Dasar tidak ada otak. Orang (korban) sangat baik dan tidak bersalah tega kamu habisi dengan cara sadis," teriak kerabat dan keluarga korban kepada pelaku, Kamis (23/4/2015) sore.

Sementara ketiga anak korban, Taufik, Iqbal, Titi, dan para cucu (Yayan, Wawa, Naswa, Galu, Gea, Gilda, Marwa, Safa) terus berselawat dengan cucuran air mata.

Tak hanya anak dan cucu korban, para tetangga pun terus menangis. Sebab Gilang (cucu tunggal korban) menangis histeris sembari meneriaki pelaku sebagai seorang pembunuh.

"Pembunuh, kembalikan nenek saya. Nenek, Nek....," teriak cucu korban sambil meronta dan ditahan oleh orangtuanya lantaran ingin menghampiri dan memukul pembunuh neneknya itu.

Iqbal, salah satu dari tiga anak korban, dan beberapa tetangga, pada adegan pembunuhan dilakukan. Mereka menerobos police line dan aparat, untuk memukul pelaku.

Beruntung, amukan mereka cepat ditahan petugas, dan pelaku pun terpaksa diamankan serta rokonstruksi dihentikan sejenak. Sekitar 20 menit kemudian, pelaku dikeluarkan dari tempat yang aman dan rekonstruksi dilanjutkan.

Lela, pembantu korban yang ikut menjadi saksi, dan ikut memperagakan salah satu adegan. Dengan spontan, dia melampiaskan kekesalannya dengan cara menonjok sekali muka korban, lalu meninggalkannya.

Adapun permintaan keluarga korban pada penegak hukum, agar pelaku dihukum seberat-seberatnya. "Hukum seberat-beratnya itu pelaku. Jika perlu, berikan hukuman setimpal, yakni hukuman mati!" kata Iqbal, anak korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Dewa Made Palguna mengatakan, rekonstruksi tersebut terdapat 46 adengan. Korban dieksekusi di antara adegan 16 dan 17.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis. Pembunuhan 338, ancaman 15 tahun, dan Pasal 365 Pencurian dan Kekerasan (curas) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Bahkan, tidak menutup kemungkinan pelaku akan dikenakan hukuman mati, berdasarkan Pasal 340 Perencanaan Pembunuhan dari hasil rekonstruksi tadi," ungkapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Korban Hj Lutvia Alwi yang juga menyaksikan rekonstruksi mengatakan, dari beberapa adegan, pelaku sudah sepantasnya dikenakan hukuman mati.

"Apalagi pelaku juga adalah residivis pembunuhan di Gorontalo dan masih bebas bersyarat pada 2014 lalu. Jadi bukan hal tidak mungkin, pelaku akan dihukum mati. Tapi hasil/keputusannya, lihat saja nanti," tegas kuasa hukum korban.

Sekedar diketahui, kejadian tragis yang menimpa mantan Ketua MUI ini terjadi di dalam rumahnya sendiri, di Kelurahan Mahawu, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Persoalannya sangat sepele. Pelaku yang baru bekerja dua hari di rumah korban untuk bersih-bersih, memaksa korban untuk memberikannya upah.

Karena tidak menuruti keinginan pelaku, Hj Aminah (korban) dihabisi dengan cara dipukuli dengan martil di bagian rahangnya hingga tewas. Kemudian, pelaku kabur membawa mobil Honda Jazz hitam DB 4422 AN milik korban.

Menurut pengakuan pelaku, dia menghabisi korban pagi hari sekitar pukul 09.00 WITA dan keberadaan/kematian korban baru diketahui pihak keluarga setelah mendobrak pintu sekitar pukul 18.00 WITA.

Pelaku sendiri dibekuk polisi sekitar pukul 20.30 WITA, di depan Bandara Sam Ratulangi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.0085 seconds (0.1#10.140)