Gerebek Distrubutor, BBPOM Sita 7.956 Kemasan Jamu Ilegal
A
A
A
MEDAN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menggerebek distributor jamu illegal di Jalan Balai Desa, Medan Sunggal, Rabu (22/4/2015).
Barang bukti sebanyak 7.956 kemasan jamu, baik dalam kemasan botol maupun sachet, disita dari tiga rumah warga yang masih bersaudara.
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan menuturkan, dalam kasus ini, telah ditetapkan seorang tersangka, dengan inisial KR.
Sedangkan warga lainnya, yaitu orangtua KR dan saudaranya tidak menjadi tersangka karena KR hanya menitipkan jamu di rumah mereka.
Menurut Sacramento, temuan ini diperoleh dari laporan masyarakat dan hasil investigasi penyidik BBPOM Medan.
Dalam temuan ini, diamakan 10 jenis produk jamu ilegal yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya, yakni Tawon Kelenceng, Jamu Jawa Dua Singa, Asam Urat Klenceng, Brastomolo, Busur Api, Urat Kuda, Pikangsuang, Surut Ayu, Mahkota Dewa, dan Buah Merah Rempah Alam Papua
“Memang nilai nominal dari 7.956 kemasan jamu ilegal ini sebesar Rp160 juta. Meski begitu, nilai risiko kalau masyarakat mengkonsumsi barang yang mengandung bahan berbahaya bisa mencapai puluhan hingga ratusan kali lipat dari nilai barang yang dikonsumsi, karena risiko kesehatannya,” ujarnya disela penggerebekan, Rabu (22/4/2015).
Dampak yang diterima konsumen, bisa berbentuk biaya cuci darah hingga jutaan rupiah per minggu per orang, kemudian kehilangan produktivitas karena tidak bisa bekerja.
“Karenanya, melihat risiko multiefek negatif ini, maka kita mengedepankan aspek perlindungan masyarakat dalam melakukan penyidikan. Supaya jangan sampai produk ini dikonsumsi masyarakat,” tuturnya.
Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Medan Ramses menambahkan penggerebekan dilakukan setelah tim melakukan investigasi selama 3 minggu setelah adanya laporan masyarakat. Berdasarkan pengakuan tersangka produk diambil dari Medan dan Pekanbaru.
“Produk ini juga menggunakan nomor pendaftaran yang palsu. Selain itu diduga menggunakan bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan karena penggunaan bahan tidak terukur,” jelas dia.
Diakui Ramses, dari beberapa produk yang didistribusikan tersangka, memang beberapa produk sudah ada yang diamankan. Namun karena masih banyak permintaan, produk ini masih tetap beredar di pasaran.
“Walau begitu, kita akan terus mengejar dan melakukan pengembangan agar jamu ilegal ini bisa hilang di pasaran. Penggerebekan serupa juga akan dilakukan jika ada laporan dari masyarakat, sehingga ada efek jera yang dihasilkan,” tandasnya.
Barang bukti sebanyak 7.956 kemasan jamu, baik dalam kemasan botol maupun sachet, disita dari tiga rumah warga yang masih bersaudara.
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan menuturkan, dalam kasus ini, telah ditetapkan seorang tersangka, dengan inisial KR.
Sedangkan warga lainnya, yaitu orangtua KR dan saudaranya tidak menjadi tersangka karena KR hanya menitipkan jamu di rumah mereka.
Menurut Sacramento, temuan ini diperoleh dari laporan masyarakat dan hasil investigasi penyidik BBPOM Medan.
Dalam temuan ini, diamakan 10 jenis produk jamu ilegal yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya, yakni Tawon Kelenceng, Jamu Jawa Dua Singa, Asam Urat Klenceng, Brastomolo, Busur Api, Urat Kuda, Pikangsuang, Surut Ayu, Mahkota Dewa, dan Buah Merah Rempah Alam Papua
“Memang nilai nominal dari 7.956 kemasan jamu ilegal ini sebesar Rp160 juta. Meski begitu, nilai risiko kalau masyarakat mengkonsumsi barang yang mengandung bahan berbahaya bisa mencapai puluhan hingga ratusan kali lipat dari nilai barang yang dikonsumsi, karena risiko kesehatannya,” ujarnya disela penggerebekan, Rabu (22/4/2015).
Dampak yang diterima konsumen, bisa berbentuk biaya cuci darah hingga jutaan rupiah per minggu per orang, kemudian kehilangan produktivitas karena tidak bisa bekerja.
“Karenanya, melihat risiko multiefek negatif ini, maka kita mengedepankan aspek perlindungan masyarakat dalam melakukan penyidikan. Supaya jangan sampai produk ini dikonsumsi masyarakat,” tuturnya.
Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Medan Ramses menambahkan penggerebekan dilakukan setelah tim melakukan investigasi selama 3 minggu setelah adanya laporan masyarakat. Berdasarkan pengakuan tersangka produk diambil dari Medan dan Pekanbaru.
“Produk ini juga menggunakan nomor pendaftaran yang palsu. Selain itu diduga menggunakan bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan karena penggunaan bahan tidak terukur,” jelas dia.
Diakui Ramses, dari beberapa produk yang didistribusikan tersangka, memang beberapa produk sudah ada yang diamankan. Namun karena masih banyak permintaan, produk ini masih tetap beredar di pasaran.
“Walau begitu, kita akan terus mengejar dan melakukan pengembangan agar jamu ilegal ini bisa hilang di pasaran. Penggerebekan serupa juga akan dilakukan jika ada laporan dari masyarakat, sehingga ada efek jera yang dihasilkan,” tandasnya.
(sms)