Gudang Suku Cadang Palsu Digerebek

Rabu, 22 April 2015 - 12:12 WIB
Gudang Suku Cadang Palsu Digerebek
Gudang Suku Cadang Palsu Digerebek
A A A
MEDAN - Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menggerebek dua ruko yang dijadikan gudang dan pengemasan suku cadang palsu buatan China di Dusun VII BTN Sukamaju Indah Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (21/4).

Dari gudang tersebut, polisi menyita ribuan suku cadang palsu merek Yamaha dan Honda, seperti piston, ring piston, sepatu rem, rantai temeng belt, papan cetak, mesin pres, kain klose, kertas packing merek Honda dan Yamaha, serta beberapa unit mesin pencetak packing sebagai barang bukti. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, juga mengamankan tiga pekerja gudang tersebut.

Sementara pemilik usaha tersebut saat penggerebekan sedang berada di China. “Namun, kami sudah panggil pemiliknya berinisial A untuk menghadiri pemeriksaan. Sementara tiga karyawannya sedang dalam pemeriksaan,” katanya. Dia menyebutkan, modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan usahanya dengan cara membeli suku cadang sepeda motor dari China.

Kemudian membungkusnya (packing) dengan merek Yamaha dan Honda di Medan. Jadi, produk buatan China tersebut seolah-olah asli. “Berdasarkan keterangan saksi yakni distributor Honda dan Yamaha, produk yang dijual pelaku berinisial A tersebut adalah palsu. Memang jika dilihat sepintas produk itu sama. Namun, jika diperhatikan dengan teliti, ada perbedaan.

Kalau yang asli warnanya abuabu, yang palsu warnanya kehitaman,” ungkapnya. Begitu juga dengan ketebalan produknya, sambung Haydar, suku cadang asli lebih tebal dan lebih lebar. Selain itu, produknya lebih bersih dan mulus. “Seperti packing blokc, produk palsu itu sangat ringan dan tipis. Kemudian warnanya putih mengkilat, sedangkan asli itu berat dan warna agak metalik,” sebut dia.

Diamenambahkan, dari hasil pemeriksaan para karyawan, pengemasan dan penjualan suku cadang palsu itu sudah berjalan lebih dari tiga tahun dan dijual ke beberapa provinsi selain di Sumut, yakni Aceh, Pekanbaru, dan Sumatera Barat. “Di Medan, ada dua toko penjualan suku cadang palsu yang merangkap sebagai distributor, salah satunya di Kompleks Perumahan Sunggal Indah.

Mungkin juga produk itu ada di beberapa toko lain atau bengkel lainnya,” ungkapnya. Sementara itu, Kasubdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang- Undang (UU) No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1) dan UU No 15/2001 tentang Merek, Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No 3/2014 tentang Perindustrian, dan juga akan dilakukan penerapan UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami memperkirakan pemiliknya sudah banyak mendapat keuntungan dari penjualan suku cadang palsu ini. Jadi, kami juga akan menerapkan UU Pencucian Uang supaya kami sita rekening yang bersangkutan,” ucapnya. Dia menambahkan, belum mengetahui harga suku cadang palsu itu. Sementara gudang serta toko pengemasan dan penjualan suku cadang palsu itu sudah diberikan garis polisi.

Frans marbun
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8929 seconds (0.1#10.140)